Berita Bekasi Nomor Satu

Polsek Bekasi Selatan Ringkus Tiga Pelaku Begal  

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan tiga pelaku begal saat ungkap kasus begal di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (12/6/2024). Ketiganya terancam pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.  RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan meringkus tiga pelaku begal berinisial AR, DD, dan AK yang beraksi di wilayah setempat.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengatakan bahwa tiga bandit jalanan ini merupakan pelaku begal yang sudah beraksi dua kali.

“Kejadian pertama dilakukan pada 28 Mei di Jalan Cikunir Bekasi Selatan dan kejadian kedua dilakukan beberapa hari setelahnya, juga di wilayah Bekasi Selatan,” kata Untung saat ungkap kasus di kantornya, Rabu siang (12/6/2024).

Untung menjelaskan bahwa aksi begal itu bermula saat mereka yang tidak punya uang memutuskan untuk berbuat kriminal.

“Tanggal 28 sebelum beraksi, pelaku berkumpul di daerah Bekasi Selatan sekitar jam 01.00 WIB dan salah satu mengatakan, ‘kita enggak punya duit nih. Ayo kita membegal’,” ucap Untung.

Setelah ucapan itu terlontar, tiga pelaku begal tersebut lalu beraksi di Jalan Cikunir Bekasi Selatan. Di sana, mereka merampas sebuah ponsel milik sejoli yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Pengamat Sosial: Maraknya Aksi Begal di Bekasi Tak Boleh Dianggap Wajar

“Korban bersama pasangannya pulang kerja melintas. Kemudian pelaku AR sebagai eksekutor membacok korban menggunakan celurit dan mengakibatkan luka di pundak kiri serta lengan,” jelas Untung.

Beberapa hari setelahnya, tersangka DD dan AK berniat untuk kembali beraksi. Namun, aksinya gagal setelah mereka terjaring razia Tim Patroli Perintis Presisi dari Polda Metro Jaya.

“Yang kejadian kedua, diamankan oleh Aipda Ambarita yaitu pelaku DD dan pelaku AK,” ucap Untung.

Dalam aksinya yang pertama, kata Untung, tersangka berhasil merampas ponsel korban. Namun, ponsel itu belum dijual lantaran telah diberikan kepada pelaku YH yang kini buron.

“Jadi, hasil begal ini, pelaku belum menerima karena dijanjikan oleh pelaku YH yang akan memberikan hasil penjualan ponsel tersebut,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tiga bandit amatir itu terancam dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin