RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim buka suara terkait adanya rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Hal itu diungkapkan Ibrahim saat menghadiri acara Seminar Nasional “Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6).
Ibrahim mengatakan, bahwa pengajuan PK merupakan hak konsitusional setiap warga negara yang sedang menghadapi perkara hukum.
“Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali,” kata Ibrahim.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Segera Panggil Anak Pelaku Pengeroyokan
Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum atau bukti baru sangatlah terbatas. Karena kata dia, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
“Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum,” jelasnya
Berkaitan dengan novum atau alat bukti baru, dirinya menjelaskan bukti itu haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.
“Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK),” ucap dia.
Ia juga menyebut, bahwa Novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.
BACA JUGA: Dimintai Lindungan Hukum Terkait Kasus Vina Cirebon, LPSK Akui Belum Berikan Putusan
“Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi,” tegasnya.
Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan terhadap syarat formil dari novum itu.
Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.
“Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,” pungkasnya. (rez)