Berita Bekasi Nomor Satu
Agama  

Zulhas Larang Memotong Kurban Mandiri, Begini Respon MUI Jabar

PROMO : Pemilik hewan Sapi kurban berbincang bincang dengan calon pembeli di lapaknya Jalan Kampung Kramat Gg Sunter, Jatiwarna Kota Bekasi, Rabu (12/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas belum lama ini mengungkapkan larangan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan secara mandiri atau di masjid. Pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging.

Merespons imbauan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan jika pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha tetap boleh dilakukan di masjid-masjid, asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha. Juleha bertugas melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama, sehingga dipastikan hewan yang dipotong sehat dan layak.

“RPH itu bagus dan memang sudah terbiasa ya, profesional. Namun, sekarang juga sudah ada juru sembelih halal (Juleha),” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar yang dikutip di JPNN, Minggu (16/6).

BACA JUGA:Pengelolaan Hewan Kurban DIhimbau Tidak Cermarkan Lingkungan

Rafani meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid setempat, tanpa harus dilakukan di RPH.  Adapun yang dikhawatirkan jika seluruh hewan kurban dipotong di RPH, bakal terjadi penumpukan dan memakan waktu dalam pemotongannya.

“Kami menganjurkan masyarakat yang melaksanakan kurban terutama panitia-panitia itu bagusnya menghadirkan Juleha. Kalau masyarakat sudah terbiasa, ya, enggak ada masalah sebetulnya,” jelasnya.

“Yang dianjurkan ke RPH itu masyarakat yang belum terbiasa melakukan penyembelihan hewan kurban,” lanjut Rafani.

BACA JUGA: Begini Aturan Pembagian Jatah Daging Kurban untuk Sahibul Kurban

Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.

“Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarang tempat, enggak bisa,” kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung.

Menurutnya, larangan itu dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih. Selain itu, hewan kurban yang akan disembelih juga dipastikan kelayakan dan kesehatannya yang sudah diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

BACA JUGA:Waktu Terbaik Untuk Menyembelih Hewan Kurban

“Selain nanti menimbulkan tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak,” terangnya.

“Kalau dipotong akan dibagi dagingnya. Sehat atau tidak. Jadi untuk melindungi masyarakat juga,” lanjutnya.

Zulhas juga mengajak kepada masyarakat untuk memotong hewan kurban di RPH dan tidak dilakukan secara mandiri. “Jangan niat kami bagus, tetapi kalau tidak memahami secara utuh kan jadi nanti dapatnya enggak bagus. Kalau di sini sudah dijamin. Ada antemortem dan postmortem, aman,” tutur Zulhas. (ce1).