Berita Bekasi Nomor Satu

Perlu Satgas Atasi Kejahatan Lingkungan di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Warga mengambil foto sebuah lubang saluran yang diduga aliran pembuangan oli bekas ke Kali Sadang di Desa Sukadanau Kecamatan CIkarang Barat Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah perlu membentuk Satgas untuk mengatasi kejahatan lingkungan di Kabupaten Bekasi agar penanganannya dapat maksimal. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah perlu membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi kejahatan lingkungan di Kabupaten Bekasi agar penanganannya dapat maksimal.

Saat ini, pemerintah daerah hanya dapat memberikan rekomendasi bila terjadi kasus kejahatan lingkungan. Sementara kewenangan pemberian sanksi berada di tingkat provinsi maupun pusat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Nur, menyampaikan permasalahan lingkungan atau pencemaran oleh perusahaan merupakan persoalan klasik yang belum terselesaikan.

Selama 15 tahun menjabat sebagai anggota legislatif, Cecep menyaksikan masalah lingkungan yang belum tuntas. “Kalau kami hanya bisa menyuarakan dan menindaklanjuti serta memberikan rekomendasi. Tidak ada kewenangan untuk pemberian sanksi,” ucap Cecep.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Jalan Serentak di Kabupaten Bekasi, Kenyamanan Lalu Lintas Terganggu

Hal itu dikatakan Cecep menanggapi adanya dugaan praktik kejahatan lingkungan oleh salah satu perusahaan transportasi di Kabupaten Bekasi. Lebih lanjut Cecep menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengatasi kejahatan lingkungan.

“Permasalahan lingkungan ini harus ada usulan dari pemda, dibentuk tim khusus atau seperti satuan petugas, yang terdiri dari Kabupaten Bekasi, provinsi dan kementrian,” ucap Cecep.

Cecep menegaskan bahwa permasalahan lingkungan harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kalau perlu nanti kami buat ajuan dari DPRD untuk minta khusus yang memperhatikan lingkungan di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satgas dengan petugas dari daerah hingga pusat agar tugas dan fungsi jelas. “Sebagai daerah agraris, kasihan petani jika hasil panen gagal karena aliran air penuh limbah,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, David Arshadi, mengatakan bahwa pihaknya belum turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan transportasi. “Surat registrasi baru jadi sejak Kamis pekan lalu. Kami juga belum turun ke lapangan,” kata David. (and)