Berita Bekasi Nomor Satu

Sisir 26 Ribu Pemilih Pemula

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus kembali menyisir warga yang akan menginjak usia 17 tahun serta warga yang telah berusia diatas 17 tahun dan belum memiliki KTP sampai dengan pembuatan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Data penduduk potensi pemilih ini berjumlah 26 ribu orang.

Meskipun demikian, data jumlah potensi pemilih pada Pilkada 2024 nanti masih mungkin berubah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi saat ini juga tengah menunggu Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

“Kita dapat dari Kemendagri potensi DP4 yang sudah di split per RW, per Kelurahan, itu untuk di kejar,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat.

BACA JUGA: PPDB Sekolah Swasta di Kota Bekasi Belum Memuaskan  

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pelayanan jemput bola, menyasar warga yang belum melakukan perekaman KTP El. Pada saat peresmian pelayanan berbasis kelurahan beberapa waktu lalu, Disdukcapil telah memberikan data potensial pemilih kepada seluruh camat di Kota Bekasi.

“Jadi sekarang warga yang memang belum rekam tinggal datang ke kelurahan,” tambahnya.

Diketahui, tersisa waktu sekira lima bulan sampai dengan Pilkada digelar agar semua masyarakat Kota Bekasi yang telah memenuhi ketentuan bisa menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, KPU juga diketahui tengah bersiap untuk melaksanakan proses Coklit guna memvalidasi jumlah pemilih di Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin