Berita Bekasi Nomor Satu

Jokowi Pastikan Korban Judi Online Tak Dapat Jatah Bansos

Ilustrasi Judi Online

RADARBEKASI.ID, JAKARTA–Merespon banyaknya kritik setelah adanya usulan pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bahasan terkait usulan tersebut. Jokowi juga membantah adanya rencana pembuatan kebijakan bansos untuk korban judi online.

Nggak ada,” kata Presiden Jokowi yang dikutip di Jawapos, Rabu (19/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan pengadaan bansos bagi korban judi online. Usulan tersebut disinyalir muncul setelah adanya pemberitaan terkait pembunuhan yang dilakukan seorang polwan kepada suaminya karena terjerat judi online.

BACA JUGA:Hasto Tuding Paket Bansos Ditimbun di Kantor DPD Partai Golkar

Dalam pernyataannya, “korban judi online menjadi miskin baru, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.” Usulan tersebut  dianggap kontroversial hingga membuat ramai di media sosial. Banjirnya kritik di media massa, membuat Muhadjir menegaskan bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6) lalu.

Dia juga menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut, jelasnya.

BACA JUGA:Caleg DPR RI Janji Perjuangkan BLT dan Bansos Warga Bekasi dan Depok, Emak-emak: Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Khianat

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. (ce1)