RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengamat pendidikan Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Mohammad Yahya, menyebut Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu syarat umum pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi justru mempersulit orangtua siswa.
“Untuk pendaftaran PPDB online jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi, yang mewajibkan untuk melampirkan KIA, ternyata kurang bermanfaat, malah justru mempersulit orangtua calon siswa baru,” kata Imam kepada Radar Bekasi.
Menurutnya, seharusnya KIA tidak diperlukan sebagai lampiran saat pendaftaran. Sebab, data siswa sudah ada di akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orangtua siswa yang turut dilampirkan.
“Percuma saja melampirkan KIA, karena sudah ada data calon siswa baru dalam KK dan akta kelahiran,” tuturnya.
Ia menjelaskan, KIA boleh saja dianggap sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran PPDB online, tapi sebaiknya harus dibuat secara kolektif dan didistribusikan melalui RT/RW setempat.
“Itu kan produknya pemerintah, datanya berbasis KK dan akta kelahiran, langsung dibuat saja secara kolektif lalu didistribusikan melalui RT/RW,” sarannya.
Imam berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan evaluasi terkait syarat KIA untuk mendaftar sekolah, yang menurutnya tidak terlalu penting.
BACA JUGA: Pelayanan KIA Bekasi Ramai, 1.000-2.000 Permohonan Harian
“Kebijakan itu harus dievaluasi, jangan sampai mempersulit CPDB dalam proses pendaftaran PPDB online,” tegasnya.
Sementara itu, Operator PPDB online SDN Jatiasih IV Kota Bekasi, Surya, sebelumnya mengaku bahwa beberapa calon siswa baru yang menyerahkan berkas, masih banyak yang belum memiliki KIA, sehingga harus mengurusnya.
“Memang ada beberapa calon siswa baru yang belum punya KIA, dan harus mengurus ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat, meskipun begitu, kami tetap menunggu,” pungkasnya. (dew)