Berita Bekasi Nomor Satu

2.192 Perokok di Kota Bekasi Berusia di Bawah 18 Tahun

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tercatat sebanyak 2.192 perokok  di Kota Bekasi berusia di bawah 18 tahun.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyebut mayoritas perokok anak berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.883 orang. Sedangkan sisanya berjenis kelamin perempuan.

Jumlah ini belum termasuk anak yang yang berstatus perokok pasif, dimana mereka kerap terpapar asap rokok.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Heri Purnomo menyampaikan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengatur tentang ruang lingkup, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, hingga sanksi. Semua pihak harus berperan dalam menurunkan angka perokok anak.

BACA JUGA: Pengamat: KIA jadi Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bekasi Persulit Orangtua Siswa

“Kita memang sudah harus membatasi di ruang lingkup keramaian, atau kantor-kantor pelayanan publik. Di dalam Perda itu kalau tidak salah kita sudah harus bisa membatasi orang yang merokok, di tempat-tempat khusus kawasan untuk merokok,” katanya.

Dilihat dari aspek kesehatan, aturan ini sedianya bertujuan untuk menghindari paparan asap rokok kepada masyarakat luas, termasuk anak-anak yang tidak merokok. Hal ini akan membantu meminimalisir gangguan kesehatan.

Terkait dengan perokok anak, ia menyebut fenomena tersebut kerap terlihat di lokasi-lokasi tempat berkumpul anak-anak atau remaja.

Untuk menekan angka perokok anak, semua pihak harus berperan. Contohnya, orangtua dan guru dalam hal pengawasan, serta pemerintah dalam hal kampanye.”Jadi kita berharap supaya adanya pengawasan orang tua, dan juga misalnya anak sekolah itu guru-gurunya,” ucapnya.

Heri juga menekankan komitmen semua pihak dalam menjalankan Perda yang sudah dibuat.
“Dan pemerintah juga harus terus mensosialisasikan. Misalnya diberikan stiker, atau diberikan tempat-tempat khusus,” tambahnya.

BACA JUGA: Kabar Duka: Dua Jemaah Haji Asal Kota Bekasi Meninggal di Tanah Suci

Diketahui, saat ini layanan berhenti merokok telah tersedia di seluruh Puskesmas di Kota Bekasi. Kampanye anti asap rokok belakangan dilaksanakan oleh Dinkes Kota Bekasi, melibatkan 600 pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat di Kota Bekasi pada 9 Juni lalu.

Dalam kesempatan itu Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyampaikan beberapa dampak kepada anak, termasuk orang tua yang merokok juga berdampak pada anak lewat paparan asap.

Dari sisi pemenuhan kebutuhan, konsumsi rokok dapat mengurangi pemenuhan kebutuhan nutrisi, kesehatan, hingga pendidikan.

“Mencegah perokok pemula membuat generasi muda menjadi cerdas, sehat, dan berkualitas. Pengendalian jumlah perokok akan berkontribusi pada PR bangsa untuk menekan angka stunting dan mewujudkan new zero stunting 2024, serta mewujudkan generasi emas di tahun 2045,” paparnya. (sur)