Berita Bekasi Nomor Satu

Berkas Perkara Diserahkan Ke Kejari, Kuasa Hukum Pegi Setiawan  Optimis Menang Praperadilan

Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi memastikan pelimpahan berkas kliennya dari polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tidak akan mempengaruhi gugatan praperadilan. Kuasa hukum pun mengaku optimistis dapat memenangakan sidang gugatan dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.

Muchtar mengatakan, pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi. Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.

“Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas,” kata Muchtar yang dikutip di JPNN, Kamis (20/6).

BACA JUGA:Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikirim ke Kejati Jabar

Kata Muchtar, meski pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, pihaknya tidak khawatir karena proses pemeriksaan berkas dilakukan selama 15 hari kerja.  Artinya, pihaknya masih punya waktu untuk memperjuangkan gugatan praperadilan yang didaftarkan pekan lalu itu.

“Kan minimal 15 hari kejaksaan tinggi memeriksa berkas supaya mencapai berkas ini lengkap dan sempurna. Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak sempurna ya mau tidak mau harus dikembalikan ke kepolisian,” terangnya.

“Bagaimanapun berkas ini berhubungan dengan peristiwa tahun 2016 yang lalu, bukan tahun ini,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Siap Ungkap Bukti Tak Terduga

Sementara itu, mengenai pelimpahan berkas perkara oleh polisi, Muchtar menyebut jika tim kuasa hukum sudah mengetahuinya.  Ia pun menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.

“Sudah, kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, artinya ya itu kewenangan polisi untuk melimpahkan. Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi,” tuturnya. (ce1)