RADARBEKASI.ID, NEW YORK–Kabar mengagetkan datang dari penyanyi Justin Timberlake. Pelantun lagu Selfish itu ditangkap polisi karena berkendara saat sedang mabuk dan tidak mematuhi rambu lalu lintas di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (18/6) dini hari waktu setempat.
Akibat perbuatannya tersebut, musisi berusia 43 tahun itu sempat dijebloskan ke dalam tahanan meski kemudian dibebaskan oleh kepolisian Sag Harbor usai menjalani sidang dakwaan di pengadilan. Untungnya dalam kejadian ini tidak sampai mengakibatkan korban jiwa.
Dalam keterangan resmi pihak kepolisian, dinyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.37 waktu setempat pada tanggal 18 Juni 2024. Kala itu, Justin Timberlake menggunakan mobil BMW 2025 melaju menuju arah selatan di Madison Steet.
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Pecahkan 3 Rekor Dunia Penyanyi Solo
“Justin Timberlake dari Tennessee, terlihat mengoperasikan BMW 2025 menuju selatan di Madison Street, gagal berhenti di tanda berhenti yang dipasang dengan benar dan gagal mempertahankan jalurnya perjalanan,”demikian keterangan pihak kepolisian yang dikutip di Jawapos, Kamis (20/6).
Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian Sag Harbor lantas bergerak cepat menghentikan paksa mobil Justin Timberlake. Hasil penyelidikan diketahui bahwa dia mengemudi dalam keadaan mabuk setelah berkumpul bersama teman-temannya di American Hotel di Sag Harbor.
“Tuan Timberlake ditahan, diproses, dan ditahan semalaman untuk dakwaan pagi hari. Tuan Timberlake didakwa di Pengadilan Kehakiman Sag Harbor pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 09.30 dan dia dibebaskan atas pengakuannya sendiri,” lanjutnyaa.
BACA JUGA:Cita-cita Masa Kecil Maudy Ayunda Ternyata Bukan Jadi Artis
Setelah berhasil menjalani sidang dakwaan pada tanggal 18 Juni 2024, Justine Timberlake akan kembali menjalani persidangan lanjutan pada 26 Juli mendatang. (ce1)