Berita Bekasi Nomor Satu

Sampai H-1 Penutupan, 50.344 Calon Siswa Baru Lakukan Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi

SERAHKAN BERKAS: Orangtua calon siswa baru menyerahkan berkas untuk proses prapendaftaran PPDB di SMPN 29 Kota Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahap prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi jenjang SDN dan SMPN tahun ajaran 2024/2025 ditutup hari ini, Kamis (20/6/2024). 

Sejak dibuka pada Senin (20/5/2024), hingga Rabu (19/6/2024) petang atau h-1 ditutup, tercatat sejumlah 50.344 calon siswa baru melakukan prapendaftaran.

Rinciannya, jenjang SDN 23.247 calon siswa baru. Dari total yang melakukan prapendaftaran, 633 berkas berstatus menunggu persetujuan tim verifikasi, 15.827 berstatus sudah disetujui, dan 2.057 ditolak.

Sementara untuk tingkat SMPN tercatat 27.097 calon siswa baru.  Dari total yang melakukan prapendaftaran, 1.882 berkas berstatus menunggu persetujuan tim verifikasi, 15.538 berstatus sudah disetujui, dan 3.826 ditolak.

Masih ada ribuan berkas pendaftaran yang berstatus menunggu konfirmasi orangtua, masing-masing 4.730 berkas untuk tingkat SD dan SMPN 5.911 berkas.

BACA JUGA: Pengamat: KIA jadi Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bekasi Persulit Orangtua Siswa

Dalam tahap prapendaftaran ini, calon siswa baru membuat akun melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id dengan mengisi jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri, kemudian mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam prapendaftaran, ada beberapa syarat dokumen umum dan dokumen khusus. Untuk dokumen umum, calon peserta didik harus melampirkan akta lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat kelulusan, dan surat pertanggungjawaban mutlak.

Sementara untuk persyaratan dokumen khusus, harus melampirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), surat keterangan inklusi atau disabilitas, surat perpindahan orang tua (bagi jalur perpindahan orang tua), serta piagam dan sertifikat (bagi jalur prestasi).

Proses tahapan ini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah. Calon siswa juga bisa mendatangi sekolah asal untuk meminta bantuan proses prapendaftaran.

Adapun tahapan pendaftaran baru akan dimulai 24-26 Juni 2024. Tahun ini, daya tampung SDN berjumlah 25.312 siswa dan SMP berjumlah 13.600 siswa.

BACA JUGA: PPDB Kota Bekasi: 4.086 Berkas Calon Siswa Ditolak Tim Verifikasi

Iwan, salah satu warga Bintara, Bekasi Barat bisa segera bersiap ke tahap berikutnya, yakni membantu pendaftaran anak rekannya ke SMPN terdekat. Menjelang akhir pekan kemarin berkas prapendaftaran telah disetujui oleh tim verifikasi.

“Sudah terverifikasi Alhamdulillah. Kita akan daftar lagi di sekolah SMPnya, sementara ini belum ada kesulitan,” katanya, Rabu (19/6/2024).

Pekan pertama Juni kemarin, ia sempat bertanya-tanya. Berkas prapendaftaran yang telah diajukan tidak kunjung terverifikasi. Ia meyakini betul semua berkas sudah diunggah sesuai persyaratan, titik koordinat rumah pun sudah diletakkan dengan tepat.

“Berkasnya sudah masuk (website) PPDB online, notif nya menunggu persetujuan,” ungkapnya kala itu seraya bertanya-tanya.

BACA JUGA: PPDB Sekolah Swasta di Kota Bekasi Belum Memuaskan  

Respon serupa nampaknya bukan hanya ditunjukkan oleh Iwan, lebih banyak lagi warga mempertanyakan status prapendaftarannya di akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Sebagian dari mereka kebingungan karena berkas prapendaftaran ditolak, bahkan hingga beberapa kali. Mengeluhkan lamanya proses verifikasi, ada pula yang mengadukan prapendaftarannya ditolak lantaran perpindahan KK dari luar kota belum genap setahun.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana menyakinkan bahwa ribuan berkas yang tersisa untuk diverifikasi oleh petugas akan selesai seluruhnya hingga hari terakhir masa prapendaftaran pada Kamis (20/6/2024). Ia juga mengingatkan, masih ada ribuan berkas yang berstatus menunggu konfirmasi orangtua.

Disadari bahwa jumlah berkas yang masuk tidak bisa diselesaikan jika tim verifikasi bekerja sesuai dengan jam operasional website PPDB, yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai  16.00 WIB. Untuk itu, verifikasi tetap dilakukan di luar waktu tersebut.

“Tetap kami bekerja lebih dari (jam kerja) biasanya. Karena kalau dilakukan hanya di jam kerja, tentunya tidak akan terkejar berkas yang akan diverifikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK Tahap Pertama Ditutup, Verifikasi Ulang Berkas CPDB Diintensifkan di Bekasi

Peristiwa yang kerap terjadi pada masa prapendaftaran ini kata dia, orangtua atau wali yang mendaftarkan berkas pada masa prapendaftaran tidak memantau perkembangan status berkas tersebut. 

Padahal kata dia, sangat dimungkinkan ada kesalahan dan kekurangan dokumen pada saat pendaftaran, salah satunya terkait dengan titik koordinat rumah yang kerap kali tidak tepat.

“Kalau seumpama itu katakanlah ada kesalahan upload, atau ada kekurangan persyaratan, ataupun tidak lengkap, itu kan harus monitor terus, harus cek terus dimana kekurangannya. Kecuali kalau sudah terverifikasi, ada bukti diterima pendaftaran itu,” paparnya.

Terkait dengan ribuan berkas yang ditolak dalam proses prapendaftaran kata Warsim, pihaknya tidak bisa menerima berkas siswa di luar ketentuan PPDB. Kalaupun dipaksakan untuk diterima, akan menimbulkan masalah.

Terkait dengan syarat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), ia menyebut minimal telah diterbitkan satu tahun terakhir.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Siap Kawal PPDB Online

Sementara terkait dengan kabar pungutan sejumlah uang untuk mendaftar di sekolah negeri, Warsim tegas meminta masyarakat untuk mengabaikan tawaran yang datang dari pihak manapun. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan jalur di luar sistem PPDB, terlebih memaksakan kehendak.

“Pokoknya kalau ada pungli atau apapun itu laporkan saja kalau memang ada seperti itu,” tambahnya.

Selain tawaran dari pihak di luar Disdik Kota Bekasi, ia juga mengingatkan agar panitia hingga pihak sekolah untuk tidak main-main. Sebelum PPDB dimulai, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK, Pendaftar Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Ekstrem Wajib Diterima Sekolah

Setelah masa prapendaftaran berakhir, peserta didik selanjutnya mendaftar di sekolah tujuan pada 24 sampai 26 Juni 2024. Siswa tidak lagi perlu menginput dokumen, hanya tinggal memilih sekolah tujuan.

Masa PPDB tahun lalu menyisakan beberapa catatan, diantaranya adalah siswa difabel yang kerap mengalami penolakan saat mendaftar di sekolah negeri. Pada saat pendaftaran nanti, tidak boleh lagi ada sekolah yang menolak.

Seleksi pada jalur zonasi juga dipastikan lebih ketat. Alamat siswa disesuaikan dengan data kependudukan untuk menghindari kasus menumpang KK.

“Jadi kalau yang numpang-numpang sekarang nggak bisa lagi, karena sistemnya akan langsung memverifikasi data-data kependudukan dari calon peserta didik dengan data dimana mereka terdaftar sesuai data di Dukcapil,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono.

Pengawasan juga diperketat pada sisi operator PPDB, terutama menyangkut dengan titik koordinat siswa. Tahun yang lalu, disinyalir ada oknum operator PPDB yang menggeser titik koordinat calon siswa, tahun ini pengawasannya melibatkan inspektorat dengan akses masuk ke dalam sistem PPDB.

“Sehingga bisa langsung mengawasi mana yang curang mana yang tidak. Harapannya bisa lebih baik lagi nih, jadi operator jangan main-main lagi untuk menjual koordinat, ini yang harus diperbaiki,” ucapnya.

Masih ada siswa waktu hari ini untuk mengajukan berkas dan memperbaiki kekurangannya, dilanjutkan ke masa pendaftaran. Orangtua siswa harus benar-benar memahami setiap tahapan pada proses PPDB. (sur)