Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Imbau Pekerja Lindungi Diri melalui Program BPJamsostek  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mengimbau agar masyarakat melindungi diri dengan mendaftar sebagai peserta. Pasalnya, dalam dunia kerja kerap kali terdapat risiko yang tidak diprediksi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengatakan dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek maka masyarakat akan menerima manfaat ketika mengalami risiko kerja.

“Contohnya hari ini kita serahkan santunan untuk ahli waris dari dua perusahaan, yaitu dari Rumah Sakit (RS) Mekarsari dan PT Kayu Permata,” ungkap Uus, Kamis (20/6/2024).

Dengan kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari RS Mekarsari berhak menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp238 juta, dan satu ahli waris lainnya menerima JKM sebesar Rp165 juta. Sementara itu ahli waris dari PT Kayu Permata berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp196 juta.

Uus menjelaskan, BPJamsostek menunjukkan kepeduliannya bagi seluruh peserta yang terdaftar. Tidak saja melalui program JKK dan JKM, pihaknya juga memberikan program untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

“Perlindungan bagi setiap lini pekerja sangat penting, untuk program JHT bisa menjadi tabungan bagi peserta ketika sudah tidak bekerja lagi. Untuk JKK dan JKM juga menjadi manfaat bagi keluarga ketika hal yang tidak kita inginkan terjadi,” jelas Uus. (oke/*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin