RADARBEKASI.ID, JAKARTA–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan dampak yang dapat ditimbulkan dari judi online. Selain merugikan secara finansial, tindakan haram ini juga dapat memantik terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Semuanya anak dan perempuan yang jadi korban KDRT. Ada juga kasus kekerasan pada anak, penelantaran anak, eksploitasi seksual, dan adiksi yang disebabkan oleh praktik judi online,” terang Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar yang dikutip di Jawapos, Jumat (21/6).
Jumlah sesungguhnya diprediksi jauh di atas angka yang dicatat KPPPA. Sebab, tidak banyak kasus KDRT yang dilaporkan. Para korban rata-rata tak ingin melapor karena malu atau takut, sebut Nahar.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Minta Pegawai Hindari Judi Online
Melihat dampak mengerikan judol, Nahar mendukung upaya pencegahan. Caranya adalah dengan merumuskan kebijakan perlindungan anak di ranah daring, sosialisasi bahaya judi online, hingga mendukung adanya sanksi yang diterapkan.
”Kami membuka kanal pengaduan kasus perempuan dan anak yang terdampak judi online melalui layanan pengaduan SAPA-129,’’ ucapnya.
Untuk mereka yang sudah jadi korban, Kemen PPPA juga menyediakan akses rehabilitasi. Terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum karena judi online.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kerahkan Provos Awasi Judi Online di Internal Polri
”Ini dilakukan karena terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus, baik yang melakukan, menjadi korban, dan menjadi saksi,’’ terangnya
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menampik adanya bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Dia menegaskan bahwa sasaran penerima bansos adalah warga miskin.
”Jadi, jangan bilang ini (karena) judi. Pokoknya, orang miskin (terima bansos),” ujar Ma’ruf yang dikutip di Jawapos, Jumat (21/6)
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Korban Judi Online Tak Dapat Jatah Bansos
Ma’ruf menjelaskan, dalam penyaluran bansos, yang diverifikasi adalah apakah yang bersangkutan benar-benar miskin atau tidak. Jangan sampai bansos mengalir kepada yang tidak berhak.
Terkait dengan judi online maupun judi konvensional, Ma’ruf menegaskan tidak boleh menggunakan dana bansos. Jadi, yang perlu diawasi adalah jangan sampai dana bansos digunakan untuk berjudi.
’’Bansos yang terbukti digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja (bansosnya),’’ tegas mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. (ce1)