Berita Bekasi Nomor Satu

‘Lingkaran Setan’ Korban jadi Pelaku Wajib Terputus

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepak terjang pria pengangguran berinisial FP (24) terus didalami. Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini belakangan diketahui memiliki latarbelakang sebagai korban.

Masyarakat yang mengetahui anaknya pernah berkomunikasi bahkan menjadi korban FP diminta untuk melapor, dengan garansi konseling serta menjaga kerahasiaan. Upaya ini penting dilakukan untuk menyudahi potensi korban menjadi pelaku dalam perbuatan serupa pada masa yang akan datang.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Novrian menyampaikan bahwa kasus pencabulan terlebih sodomi sebagian besar dilatarbelakangi peristiwa yang pernah dialami sebelumnya. Pada saat itu terjadi, anak sebagai korban tidak mendapat konseling oleh tenaga profesional.

Meskipun demikian, ia tidak membenarkan perilaku FP dan harus dijatuhi hukuman maksimal. Pasalnya, peristiwa yang dialami oleh korban mengancam masa depan mereka.

BACA JUGA: Dampingi Remaja Hamil dan Anak Korban Rudapaksa

“Tapi kita tidak membenarkan dan tidak membiarkan dengan alasan karena dia menjadi korban jadi kita memberikan toleransi, tidak. Tetap hukuman yang setimpal harus diberikan,” ungkapnya.

Konseling diberikan untuk memulihkan kondisi psikologis korban serta memakan waktu tidak sebentar. Hanya saja, upaya ini bisa berhasil jika orangtua bersedia terbuka kepada petugas, baik kepolisian, KPAD, maupun DP3A. Novrian juga menegaskan konseling oleh psikolog KPAD dan DP3A tidak dipungut biaya.

“Akhirnya nanti jadi lingkaran setan, terus menerus. Kita harus putus peristiwa ini, makanya setuju saya dengan pihak kepolisian yang sejak awal kita kampanyekan ayo buka link pengaduan, karena saya yakin korban tidak hanya yang kemarin kita temukan,” paparnya.

Treatment awal sudah dilakukan kepada para korban usai visum. Selain anak, pendampingan juga dilakukan orang tua guna mendukung pemulihan psikologis anak selama beberapa waktu kedepan.

Pihak kepolisian telah menetapkan FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Hingga akhir pekan kemarin, total ada tujuh korban, lima diantaranya merupakan anak korban sebagai warga Kota Bekasi, sisanya warga Kabupaten Bekasi.

Hasil pemeriksaan oleh kepolisian, FP diketahui pernah menjadi korban pencabulan sewaktu kecil. Selama menjalankan aksinya lima bulan kebelakang, tersangka diketahui mengiming-imingi sejumlah uang kepada korbannya.

BACA JUGA: Anak Pedagang Kue Diduga jadi Korban Rudapaksa Pria Paruh Baya di Bekasi Selatan  

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini, ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Korban tersangka FP rata-rata berusia delapan tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling mencari korban kemudian mengajaknya bermain bola.

Usai bermain bola, tersangka kemudian mengajak korbannya ke toilet di sekitar lapangan. Saat tidak ditemukan toilet di sekitar lokasi, tersangka nekat melakukannya di ruang terbuka. Kondisi psikologis tersangka tengah didalami oleh tenaga profesional dari KPAD dan DP3A Kota Bekasi.

Saat ini pihak kepolisian tengah menunggu kemungkinan adanya korban lain dari tersangka FP.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, FP disangkakan melanggar pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Firdaus juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap anak harus dilakukan dan menjadi tanggungjawab semua pihak agar kekerasan seksual tidak semakin banyak terjadi di Kota Bekasi. (sur)