Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim: Saya Tidak Ada Kepentingan

Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal digelar hari ini, Senin (24/6). Penundaan sidang itu dikarenakan pihak termohon, Polda Jabar, mangkir penuhi panggilan. Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.

“Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan,” ujar Hakim Eman dalam persidangan yang dikutip di JPNN, Senin (24/6).

Eman juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini. Dia menegaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap pihak termohon akan tetap dilakukan. Jika perwakilan Polda Jabar kembali mangkir, maka persidangan akan tetap berjalan, tegasnya.

BACA JUGA:Mangkir Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Dipanggil Ulang

“Karena termohon tidak hadir kami panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kami lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,” tegasnya.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis terlihat kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

“Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tetapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata Kuasa hukum Pegi Insank Nasruddin.

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan Ke Kejari, Kuasa Hukum Pegi Setiawan  Optimis Menang Praperadilan

Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Sebab dia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

“Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi, sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Padahal, kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tetapi keinginan hukum,” ucap Insank.

“Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal. Ini kan, bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga makin janggal perkara ini,” sambungnya. (ce1)