Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Rawalumbu

UNGKAP KASUS : Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus (kedua kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti saat ungkap kasus penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akhirnya meringkus tiga dari 11 pelaku penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial NS (20) di Jalan Makrik Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasim

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga remaja itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap NS yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) lalu.

“Tiga berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota dan unit Reskrim Polsek Rawalumbu,” kata Firdaus.

Peristiwa ini berawal saat korban bersama seorang rekannya nongkrong di warung kopi pukul 00.30 WIB. Tak berselang lama, datang para pelaku menggunakan sepeda motor.

Para pelaku langsung melakukan penyerangan demgan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam.

BACA JUGA: Empat Anak Terduga Pelaku Pengeroyokan Diperiksa Polres Metro Bekasi Kota Pekan Depan

“Luka di dada sebelah kanan sepanjang 9 cm. Kaki kanan ada luka sepanjang 5 cm. Mau dibawa klinik, korban meninggal dunia,” ucap Firdaus.

Polisi memburu pelaku hingga empat bulan. Akhirnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang pelaku yang masih di bawah umur.

Ketiga pelaku berinsial MIS (12), AF (13), dan MK (15). Peran dari masing- masing pelaku yakni AF (13) sebagai joki atau yang bawa motor. Pelaku MIS (12) membawa sajam jenis corbek kecil. Pelaku MK (15) membawa besi menyerupai dan tiga kali melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia.Mereka ditangkap pada  20 Juni dengan tersangka AF yang pertama kali dibekuk polisi.

“Setelah diinterogasi, pelaku AF mengakui bahwa dia ikut serta menganiaya korban hingga meninggal dunia bersama dengan dua teman lainnya, sehingga pelaku MK dan MIS ikut diamankan oleh tim gabungan,” jelas dia.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Segera Panggil Anak Pelaku Pengeroyokan

Firdaus mengungkapkan, total ada 11 orang yang menjadi pelaku pembacokan terhadap NS.
Dari 11 pelaku tersebut, dua di antaranya telah ditangkap oleh pihak Polsek Setu atas kasus pencurian dengan kekerasan.

“Dua yang ditahan di Polsek Setu yaitu tersangka Ompong dan tersangka R alias botak,” ucap Firdaus.

“Saat ini mereka yang DPO ada enam, masing-masing berinisial A, R, F, M, D dan R,” ucap dia lagi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang telah dibekuk oleh Polres Metro Bekasi itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dan terancam hukuman 12 tahun kurungan pidana. (rez)