Berita Bekasi Nomor Satu

Jabar jadi Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi Judi Online

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, setidaknya ada 553.664 pelaku judi online di Jawa Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Temuan ini membuat juga menobatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia.

Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus judi online yang berkembang di masyarakat. Penindakan dilakukan dengan monitoring atau patroli di media sosial dan online.

“Terkait beredarnya informasi perjudian online atau judol yang dikenal sampai sekarang, Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online,” kata Jules dikutip dari JPNN.com, Rabu (26/6).

BACA JUGA:Satgas Sebut Ada 2 Juta Lebih Pemain Judi Online di Indonesia, Termasuk Anak-anak

“Kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online,” sambungnya.

Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan patroli cyber, per tangggal 25 Juni 2024 ada 72 akun situasi judi online yang telah diblokir. Polda Jabar, sambung Jules, sampai hari ini pun terus melakukan permohonan pemblokiran situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Dari hasil pemantauan di ruang digital atau patroli cyber menemukan pada hari ini 25 Juni ada sekitar 72 akun situasi yang terindikasi judi online, dan terhadap 72 situs yang terindikasi judol ini telah diminta dilakukan permohonan pemblokiran di situs judol ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Minta Pegawai Hindari Judi Online

“Permohonan pemblokiran diminta dimohonkan ke Kominfo, tentu melalui Bareskrim Polri dan sebuah ini kami terus melakukan patroli cyber dan melakukan permintaan pemblokiran situs yang terindikasi judi online,” tandasnya. (ce1)