Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Kabupaten Bekasi Dilema Tertibkan Bangunan Liar

BANGUNAN LIAR: Pengendara melintasi bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (25/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Satpol PP Kabupaten Bekasi menghadapi dilema dalam menertibkan bangunan liar yang berlangsung bertahun-tahun. Kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menangani persoalan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa lima tahun berturut turut ditertibkan belum juga rampung. Menurutnya, penertiban bangunan liar membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

“Dalam penertiban bangli harus duduk bersama berbagai pihak. Sebab dalam penertiban ini kaitannya terkait pemasukan atau urusan perut. Di sisi lain juga harus menciptakan kondusifitas dalam penertiban,” kata Surya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (25/6).

Surya memetakan bahwa jika aliran air dan listrik terhenti, Bangli tidak dapat bertahan. Selain itu, Perusahaan Jasa Tirta (PJT) juga mengeluarkan Izin Pengelolaan Lahan Sementara (IPLS).

BACA JUGA: Awasi Pembangunan Jalan Pilar Sukatani Karangbahagia

Kondisi Bangli diakui dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menyebabkan kemacetan. Sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, Surya menjalankan penertiban dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.

“Untuk tahun ini hanya ada beberapa titik untuk penertiban bangli. Yang sudah berjalan satu titik untuk penertiban,” ucapnya.

Surya mengungkapkan bangunan liar yang berdiri di atas irigasi di wilayah Sukatani, memiliki risiko banjir dan sulit untuk dinormalisasi. Oleh karena itu, pendekatan yang humanis dan penuh evaluasi terus dilakukan dalam upaya penertiban.

“Kami terus melakukan evaluasi dalam penertiban ini. Sebab bangli ini sudah ada sejak bertahun-tahun. Apalagi hal itu untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meskipun tidak dibenarkan kami perlu mengedepankan dari aspek kemanusiaan,” jelasnya.

Terlebih lagi, terdapat bangunan liar yang digunakan sebagai warung remang-remang di Jalan Inspeksi Kalimalang. Padahal di Kabupaten Bekasi, jenis usaha seperti karaoke atau warung remang-remang sebenarnya dilarang.

”Kala itu pernah dilakukan penertiban. Namun sebentar sudah dibangun kembali. Jadi apabila ditertibkan memang harus dimanfaatkan seperti untuk taman. Kalaupun dipagari juga tetap dibangun,” ucapnya. (and)