Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curigai  Sebab Mangkirnya Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar yang menyebabkan penundaan sidang praperadilan pada Senin (24/6) lalu. Dia juga mengaku curiga dengan mangkirnya Polda Jabar.

Dia menduga adanya upaya dari Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Pasalnya, kata Insank, pihak Polda Jabar sudah membentuk tim khusus dan diungkap ke publik siap bertarung dengannya di Pengadilan.

“Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami,” kata Insank ditemui di PN Bandung yang dikutip dari JPNN, Rabu (26/6).

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim: Saya Tidak Ada Kepentingan

“Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami,” lanjutnya.

Ia menyayangkan Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang gugatan perdana ini.  Padahal gugatan praperadilan adalah upaya mereka untuk menguji dan mengkritisi kinerja aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka, kata dia.

“Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja dipercepat supaya dilakukan P21,” duganya.

BACA JUGA:Mangkir Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Dipanggil Ulang

“Tapi kami percaya pilar pengadilannya akan tegak. Untuk mencapai keadilan ini, kami akan berjuang semaksimal mungkin,” sambungnya.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong ini akan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (1/7/2024). Apabila pihak Polda Jabar tidak lagi datang ke persidangan, maka gugatan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. (ce1)