Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Mangkir Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Polisi akhirnya buka suara ihwal alasannya tak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) lalu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, tim hukum yang dibentuk untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan sedang mengikuti kegiatan lain. Menurutnya, jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan berbarengan dengan kegiatan kepolisian yang sebelumnya telah terjadwalkan.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” kata Jules, yang dikutip di JPNN, Kamis (27/6).

Pada sidang praperadilan berikutnya tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar mengaku bakal menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan, tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

BACA JUGA:Mangkir Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Dipanggil Ulang

“Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” terangnya.

Jules juga memastikan, tim hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri kegiatan sidang praperadilan. Selain itu, akan maksimal menyiapkan materi di sidang tersebut.

“Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curigai  Sebab Mangkirnya Polda Jabar

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap atau P18. Alhasil, berkas itu pun dikembalikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk dilengkapi.

“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya yang dikutip dari JPNN, Kamis (27/6).

Cahya menuturkan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik. “Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” sambungnya. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin