Berita Bekasi Nomor Satu

PPDB Jabar Tercoreng, Plt Kepala Sekolah di Kota Bekasi Jual Formulir PPDB

ILUSTRASI: Operator sekolah membantu orangtua calon peserta didik baru melakukan pendaftaran PPDB di SMKN 8 Kota Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tingkat SMA/SMK/SLB tercoreng akibat adanya Plt kepala sekolah di Kota Bekasi yang kedapatan menjual formulir PPDB.

Padahal, proses pendaftaran yang telah berjalan online seharusnya tidak lagi membutuhkan formulir fisik. Semua proses dilaksanakan secara daring.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menyampaikan bahwa temuan ini didapat dari laporan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk video.

Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 8 Kota Bekasi, didapati bahwa formulir tersebut dijual seharga Rp25 ribu per lembar oleh Plt kepala sekolah dengan melibatkan siswa.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada awal pelaksanaan PPDB tahap satu awal Juni 2024. Kini, pendalaman dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP.

“Sudah dibuat berita acara pemeriksaan, kemudian sudah diberikan teguran sesuai SOP. Selanjutnya untuk tindakan pungli kami memberikan ke Satgas Saber Pungli dan Inspektorat Provinsi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pendaftaran Tahap 1 PPDB Kota Bekasi Dibuka, 39.737 Calon Siswa Baru Berebut Kursi SD dan SMP  

Dalam peristiwa ini, Ade menyebut bahwa siswa tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan saat itu melanggar aturan.

Ade memastikan peristiwa itu tidak terjadi pada hari pertama PPDB pada 4 Juni 2024, di mana saat itu server PPDB sempat down sebelum akhirnya kembali berjalan dengan baik pada hari berikutnya. Saat ini, Plt Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Bekasi masih aktif menjabat.

“Kalau masih berjalan artinya kan ada tindakan lebih lanjut dari sisi Satpol-PP dalam rangka penegakan aturan. Kemudian pemberian sanksi sebagai PNS ataupun sebagai Plt, tentu itu nanti inspektorat dan BKD,” ucapnya.

Sebelum penjualan formulir, PPDB Jawa Barat juga diwarnai dugaan anomali data pendaftar. Sejumlah siswa dinyatakan tidak layak, bahkan dianulir usai pengumuman PPDB tahap pertama.

BACA JUGA: 376 Calon Siswa Baru Tidak Lolos PPDB SMA/SMK di Bekasi

Ia mengaku sempat mengunjungi salah satu sekolah negeri di Kota Bekasi untuk memantau langsung proses verifikasi berkas calon siswa. Setelah menyaksikan verifikasi lapangan, Ade kemudian meminta seluruh sekolah di Jawa Barat untuk tidak ragu melakukan verifikasi lapangan jika ditemui data yang meragukan dari calon siswa.

“Mereka lakukan verifikasi sampai ke lokasi (lapangan). Itu lah akhirnya saya meminta seluruh satuan pendidikan kalau misalkan dianggap anomali untuk tidak ragu turun ke lapangan,” tambahnya.

Selama proses PPDB masih berlangsung, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan dengan disertai bukti yang lengkap, seperti video penjualan formulir di SMKN 8 Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Saat dihubungi oleh Radar Bekasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 8 Kota Bekasi, Hikmah Tuloh Sidik, belum bisa memberikan banyak keterangan terkait peristiwa ini.

Namun, ia memastikan bahwa hal-hal yang tidak sesuai aturan menjadi perhatian selama pelaksanaan PPDB tahap dua. Dia juga mengakui adanya praktik tersebut di sekolahnya.

“Untuk tahap dua sesuai arahan, hal-hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan PPDB menjadi perhatian serius,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin