Berita Bekasi Nomor Satu

BK DPRD Kota Bekasi: Tidak Ada Anggota Dewan yang Terlibat Judol

Illustrasi : Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi mengaku belum mendapatkan laporan terkait aktivitas anggota dewan yang terlibat judi online (Judol).

“Terus terang kami di BK DPRD Kota Bekasi belum menerima aduan apapun, keberatan ataupun keresahan baik itu dari masyarakat, pihak keluarga, ataupun anggota DPRD terkait dengan anggota DPRD terlibat judi online. Itu jangan sampai,” kata Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Syaifudin, Kamis (28/6/2024).

Syaifudin mengaku prihatin dengan Judol yang semakin mewabah. Dirinya pribadi mengaku pernah menerima beberapa laporan terkait dengan Judol di tengah masyarakat.

Dirinya berharap seluruh anggota maupun staff DPRD Kota Bekasi tidak terlibat Judol guna mempertahankan marwah dan kehormatan lembaga. Pihaknya akan menerima aduan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan hal ini.

BACA JUGA: Plh Bupati Bekasi Sebut Judi Online Bisa Merusak Kinerja dan Kehidupan Rumah Tangga

“Kami di BK DPRD Kota Bekasi tentu berharap tidak ada laporan ya. Namun demikian, bila ada laporan dari masyarakat yang menemukan maupun sesama anggota DPRD, ataupun keluarga yang dirugikan oleh judi online ini kami siap untuk menerima aduan atau beraudiensi untuk sama-sama menanggulangi dan mewaspadai mewadahnya judi online,” paparnya.

Upaya pencegahan dan koreksi perlu dilakukan oleh semua pihak berkaca pada apa yang saat ini terjadi. Pasalnya, visi kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan akan tercoreng jika DPRD ataupun ASN di Kota Bekasi terbukti terlibat Judol.

“Kita sadari bahwa DPRD sendiri bersama dengan pemerintah adalah etalase dari jalannya pemerintahan di Kota Bekasi. Bagaimana mungkin kalau etalasenya rusak ataupun tercoreng, maka kota Bekasi secara keseluruhan ikut ternoda,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah pusat bisa segera mengambil tindakan, dengan menutup atau menghentikan website Judol. Poin lainnya yang tidak kalah penting adalah memproses secara hukum pihak-pihak yang terindikasi mengendalikan dan memasarkan Judol. (sur)

BACA JUGA: Atasi Fenomena Judi Online, Pemprov Jabar Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin