Berita Bekasi Nomor Satu

Kota Bekasi Darurat Pelecehan Seksual

DEMONSTRASI: Puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (26/6).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi sudah sangat tak aman bagi perempuan. Fakta itu merujuk pada data kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus melonjak.

Pemerintah Kota Bekasi dinilai gagal melindungi masyarakat perempuan dari kekerasan.

“Kami geram terhadap pemerintah atas maraknya kasus kekerasan seksual di Kota Bekasi. Inilah yang membuat kami turun ke jalan untuk melakukan protes,” ucap Koordinator Lapangan, Elvin, yang memimpin unjuk rasa puluhan anggota Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi di Kantor Wali Kota, Rabu (26/6).

Kopri menyatakan tudingan terkait Kota Bekasi darurat kekerasan dan pelecehan seksual bukan asal-asalan. Sebab, hal itu bisa dilihat dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang Januari 2024 hingga kini.

Total kasus pada periode tersebut tembus di angka 85 kasus. Dan yang terbaru, terdapat tiga kekerasan dan pelecehan seksual terakhir dialami oleh anak di Bantargebang, Bekasi Selatan, serta Bekasi Utara. Salah satu kasus pengaduannya diterima oleh Komnas PA.

BACA JUGA: Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Situasi ini menjadi ironi karena sejak tahun lalu Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketua Kopri Kota Bekasi, Afifah Mukhlis, menambahkan jajarannya mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk bekerja keras mensosialisakan perihal perlindungan anak kepada masyarakat. Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat menguatkan masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu fungsi DP3A itu apa,” ungkapnya.

Selain kekerasan dan pelecehan seksual, ia juga meminta kepada DP3A untuk mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak kepada masyarakat. Ia menilai sosialisasi Perda tersebut masih relatif minim.

“Perda itu kan sudah satu tahun ada, tapi sosialisasi ke masyarakat itu masih sedikit,” tambahnya.

Terpisah Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak DP3A Kota Bekasi, Mien Aminah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk mahasiswa untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

BACA JUGA: Tahanan Tewas di Lapas Kelas IIA Bekasi, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Sampai dengan  Mei, DP3A telah menerima 71 laporan kekerasan terhadap anak. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melaporkan, membantu membongkar kemungkinan fenomena gunung es dalam kasus ini. Diyakinkan setiap laporan yang masuk akan dijga kerahasiaannya.

“Karena masih banyak yang beranggapan bahwa kekerasan yang dialami itu sebagai aib bagi keluarganya, apalagi pelakunya adalah keluarga terdekat. Itu mereka sangat sensitif sekali untuk informasi itu keluar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada DP3A, KPAD, maupun pihak kepolisian. Selama ini DP3A telah menyediakan Hotline untuk masyarakat melaporkan kasus atau konsultasi, melalui 08221000697 atau 0816848478.

Terkait dengan sosialisasi, pihaknya telah menyentuh sekolah-sekolah, kelompok masyarakat, serta kader Posyandu dan PKK. Baik dalam pertemuan tatap muka maupun melalui media lain.

Sementara terkait dengan penanganan, selama ini DP3A telah memberikan pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta Reintegrasi sosial bagi korban anak maupun pelaku anak. Termasuk juga dengan para korban pelecehan yang belakangan terjadi di Bekasi Utara.

“Kita sudah pendampingan psikologis awal pada saat di Polres Metro Bekasi Kota, kemudian kemarin juga sudah ada yang ke psikolog kita tapi mungkin belum semuanya. Mungkin karena anak dan keluarga korban masih trauma,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin