RADARBEKASI.ID, JAKARTA–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (29/6) kemarin. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak penindakan tegas pihak-pihak yang terlibat dalam judi online termasuk jajaran artis atau influencer yang mempromosikan permainan haram tersebut.
“Kami mendukung Bapak Kapolri dan Bareskrim agar segera periksa artis yang terlibat dalam judi online dan diproses hukum sehingga bisa dituntaskan,” kata koordinator demonstrasi Ibrahim yang dikutip dari JPNN, Sabtu (29/6).
“Kami mendukung penuh langkah Kominfo agar membasmi atau membumihanguskan judi online di Indonesia,” ujar dia.
BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Pelaku Judi Online Akan Dituntut Hukuman Maksimal
Sementara itu, sepasang kakak beradik diciduk polisi karena terbukti menjadi agen perekrut selebram untuk mempromosikan situs judi online. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan ada 70 selebgram yang telah direkrut WR (25), untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
“Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah, ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers,” kata Bismo yang dikutip di JPNN, Sabtu (29/6).
Ia menjelaskan WR membuat beberapa akun Instagram palsu, untuk mengelabui para selebgram dengan menyebut bahwa banyak akun yang turut mempromosikan judi daring. Selebgram yang disasar mayoritas merupakan perempuan di wilayah Jakarta, Bogor dan Depok. Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.
BACA JUGA:Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan. “Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring),” ujarnya.
Saat ini, Lutfi mengatakan, Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini. “Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ce1)