Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar

Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, akan kembali digelar pada Senin (1/7) setelah sempat dibatalkan pekan lalu. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengaku tidak peduli jika Polda Jabar selaku pihak termohon kembali tidak menghadiri sidang.

“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri,” kata Muchtar yang dikutip dari JPNN, Minggu (30/6).

Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon. Sidang pun, kata dia, bisa dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini. Majelis hakim pun, kata dia, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

BACA JUGA:Mangkir Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasan Polda Jabar

“Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024). Mereka beralasan mengikuti agenda kegiatan kepolisian yang sebelumnya telah terjadwalkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin kemarin. Namun, tim kuasa hukum mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” kata Jules, Rabu (26/6/2024) lalu.

Pada sidang praperadilan berikutnya tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar mengaku bakal menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan, tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

“Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” terangnya. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin