RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan menggagalkan peredaran 4,7 kg narkotika jenis sabu dan 300 butir ekstasi. Satu pelaku berinisial EB diduga sebagai pengedar ditangkap terkait barang bukti narkotika ini.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni 2024 pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatiasih.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang berinisial EB yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah. Sementara motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.
“Dari penggeledahan jok motor didapai tempat menyimpan sabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar empat kantong atau setara dengan 3,7 kg,” kata Kapolsek kepada wartawan di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Polisi Amankan 10 Remaja Hendak Tawuran di Jatiasih, Orangtua Dipanggil
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan EB dan menemukan barang bukti lainnya berupa enam plastik klip bening sabu sekitar 1.000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.
“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung.
Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. (oke)