Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Perbedaan Ciri-ciri Tersangka Pembunuhan Vina dengan Kliennya

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ciri-ciri Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dibanding Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Hal tersebut disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan itu diketuai oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, pihak Pegi Setiawan diwakili oleh tim kuasa hukum, sedangkan Polda Jabar oleh tim bidang hukum.

“Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” kata perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan berkas permohonan praperadilan yang dikutip di JPNN, Senin (1/7).

Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

BACA JUGA:Disambut Antusias, Ruangan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sesak Penonton

“Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan,” ujarnya.

Pihak Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar sempat mengumumkan adanya tiga orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” jelasnya.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan, Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Adapun sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. (ce1)