Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Sosialisasi Melawan Peredaran Rokok Ilegal Terus Digalakkan Kantor Bea Cukai Bekasi  

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti saat sosialisasi rokok ilegal di Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (28/6/2024). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sosialisasi ‘melawan’ peredaran rokok tanpa cukai terus digalakkan Kantor Bea Cukai.

Dalam perlawanannya kali ini, Kantor Bea Cukai Bekasi bersama Satpol PP Kota Bekasi menyuarakan programnya lewat pagelaran seni budaya Topeng Betawi dengan cerita tentang peredaran rokok ilegal.

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad di depan panggung budaya yang berada di Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (28/6/2024) lalu, mengatakan, kesadaran masyarakat akan bahaya dan kerugian yang timbul akibat peredaran rokok tanpa cukai perlu terus disuarakan.

“Oleh karena itu mari kita bijak dengan membeli atau mengkonsumsi rokok itu yang ada cukainya,” ungkap Gani.

Di samping peringatan untuk membeli rokok bercukai, Gani juga mengingatkan para perokok agar bijak dalam berperilaku. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak merokok di ruang publik dan tempat-tempat tertentu seperti fasilitas layanan kesehatan. Mereka bisa memanfaatkan tempat-tempat khusus merokok yang telah disediakan.

“Tapi kita mengimbau juga bagi para perokok untuk bijak dalam merokok. Jangan merokok di ruang ber AC, jangan merokok di transportasi umum, jangan merokok di rumah sakit, karena akan mengganggu orang-orang yang tidak merokok,” ucapnya.

Sejumlah hiburan tersuguh dalam kegiatan sosialisasi rokok ilegal menjelang akhir pekan kemarin, berhasil menyedot perhatian masyarakat. Semakin malam, semakin banyak warga yang berdatangan ke halaman Kantor Satpol PP.

Pendekatan seni budaya dipilih agar lebih mudah diterima oleh masyarakat Kota Bekasi. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat akan terbangun untuk tidak membeli rokok ilegal.

“Kita sentuh dengan seni budaya tentu untuk menarik perhatian masyarakat dalam sosialisasi ini. Topeng Betawi ini juga membawakan cerita tentang rokok ilegal,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.

Setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bekasi akan menggelar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi beserta pihak kepolisian. Pada  2023 lalu, ratusan batang rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Kota Bekasi.

“Tahun lalu kita ada 700 ribu batang rokok (diamankan),” tambahnya.

Sosialisasi juga disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti kepada masyarakat tentang peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Ia meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dengan cara membeli rokok bercukai.

BACA JUGA: Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Jelaskan Peran “RCTI”

Salah satu pemanfaatan DBH-CHT ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Peruntukan lain DBH-CHT diantaranya adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga pembinaan lingkungan sosial.

“Ini adalah upaya bagaimana kita meningkatkan pemahaman masyarakat, mengedukasi masyarakat,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi, Undani.

Sanksi administrasi hingga pidana telah diatur dalam Undang-undang (UU) bagi mereka yang menguasai, memiliki, dan memperdagangkan barang tanpa cukai. Undani juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat dalam hal ini untuk bisa menginformasikan kepada kami apabila di dalam lingkungannya melihat sesuatu yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal ini, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Tahun 2023 lalu Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,16 juta batang rokok hasil operasi, nilainya berkisar Rp5,32 miliar. (sur)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin