Berita Bekasi Nomor Satu

150 Kasus Kekerasan – Asusila Menimpa Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Anak-anak berada di kereta commuter line tujuan stasiun Cikarang di Tambun Selatan, Selasa (2/7). DP3A Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 150 kasus menimpa anak dan perempuan di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan dan tindak asusila terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di Kabupaten Bekasi. Tahun ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat ada sebanyak 150 kasus menimpa anak dan perempuan sejak Januari hingga Juni 2024.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan 150 kasus itu terjadi pada anak-anak dan perempuan. Dari 18 jenis kasus, kasus KDRT tertinggi dan mendominasi dengan temuan 29 kasus.

“Kasus KDRT faktor yang mendominasi karena faktor ekonomi. Selain itu untuk kasus KDRT faktor perselingkuhan juga menjadi penyebab terjadinya KDRT. Ada juga faktor pernikahan anak usia dibawah umur,” ucap Fahrul Fauzi kepada Radar Bekasi, Selasa (2/7).

BACA JUGA: KPPPA Sebut Pelaku Judi Online Berpotensi Lakukan KDRT

Dari 150 kasus yang tercatat, sebanyak 90 kasus menimpa anak-anak dan 60 kasus lainnya perempuan. Selanjutnya, angka kasus kekerasan juga meningkat pada jenis pelecehan seksual yang mencapai 28 kasus. Menurutnya, ada tiga faktor utama yang membuat tingginya anak korban pelecehan seksual di Kabupaten Bekasi.

“Kurangnya pengawasan orangtua, kondisi ekonomi dan lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, terdapat beberapa faktor pelaku pelecehan seksual, diantaranya pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya, dipengaruhi lingkungan, perilaku impulsif dan kontrol diri yang rendah. Kurangnya kedekatan hingga penanaman moral dan nilai-nilai dari keluarga.

“Sedangkan kekerasan terhadap perempuan juga terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, ekonomi yang rendah, perselingkuhan dan pernikahan anak di bawah umur,” kata Fahrul.

Guna menekan meningkatnya kasus itu, pihaknya tengah berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama melakukan perlindungan dan pencegahan.

“Organisasi perempuan dapat ikut berpartisipasi dalam membantu merawat dan mengobati mereka yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait,” tandasnya.

BACA JUGA: Kota Bekasi Darurat Pelecehan Seksual

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sejak Januari hingga Juni 2024, ratusan kasus yang menimpa perempuan dan anak itu meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 29 kasus, kekerasan fisik 14 kasus, penelantaran 10 kasus, pelecehan seksual 28 kasus.

Kasus lainnya berupa persetubuhan 11 kasus, kekerasan psikis 10 kasus, bullying 10 kasus. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 8 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 3 kasus, pemerkosaan 4 kasus, pencabulan 7 kasus, Eksploitasi 1 kasus, hak anak 7 kasus, ABH 2 kasus, hak nafkah 2 kasus, kenakalan remaja 1 kasus, dugaan depresi 1 kasus dan hak asuh anak 2 kasus.(ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin