Berita Bekasi Nomor Satu

BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot, dan ARSSI Jalin Kerja Sama

KOMPAK: Jajaran BPJS Ketenagakerjaan, ARSSI dan perwakilan Pemkot Bekasi saat berfoto bersama. (Dewi Wardah)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dalam rangka mengentaskan angka kemiskinan dan perlindungan bagi pekerja mandiri.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain menyampaikan, dari hasil verifikasi dan validasi ulang yang dilakukan jajarannya ditemukan 8.289 masyarakat Kota Bekasi yang harus diperhatikan .

“Tahun ini kita memang ada target dari data yang diverifikasi dan validasi ulang yang memang harus kita perhatikan. Dimana dari data Menko Koordinator PMK miskin ekstrem itu sudah tidak ada, tapi bagaimana kita harus tetap menjaga agar tidak terjadi kemunduran,” ujar nya kepada Radar Bekasi, Selasa (2/7).

“Keadaan manusia itu dinamis makanya melalui kegiatan kolaboratif bersama dengan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit swasta ini kita harapkan bisa mensejahterakan masyakarat di Kota Bekasi,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kepuasan Konsumen Capai 85 Persen, Perumda Tirta Patriot Siap Bangun Command Center

Situasi keluarga di kelas ekonomi menegangan saat ini menjadi rentan jatuh karena kepala keluarganya yang merupakan pekerja rentan sakit. Oleh sebab itu, sambung Alex, proteksi dan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting.

“Jika kepala rumah tangga sakit maka tidak ada lagi yang bekerja dan keluarga bisa saja jatuh miskin, nah ini bisa kita proteksi dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARRSI) Cabang Kota Bekasi, Eko S. Nugroho, mengatakan terbangunnya kolaborasi ini yang memang menjadi misi organisasinya.

“Ini menjalankan salah satu misi organisasi, yaitu membangun citra positif dari rumah sakit swasta itu sendiri untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam membantu masyarakat yang memang berkebutuhan,” ucapnya.

ARSSI merupakan salah satu organisasi yang menghimpun 43 rumah sakit swasta di Kota Bekasi. Sehingga dengan adanya kegiatan ini ARSSI kembali merefresh dan mengingatkan bahwa peran serta dari misi sosial itu memang ada.

“Kami mengajak teman-teman rumah sakit untuk berpartisipasi dalam BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi mengapresiasi terjalinnya kolaborasi dengan Pemkot Bekasi dan ARRSI ini.

Terlebih Pemkot Bekasi telah menerbitkan surat edaran terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Ya kolaborasi dengan pemerintah dan ARSSI salah satu organisasi rumah sakit swasta yang memang cukup aktif di Kota Bekasi ini perlu kita apresiasi bersama,” ucapnya.

BACA JUGA: Karang Taruna RW 10 Jatiasih Dilantik, Tancap Gas Bangun Sinergi

Sementara ARSSI yang membawahi 43 rumah sakit swasta sebagai badan usaha tentu memiliki kontribusi sosial kepada masyarakat setempat, di luar konteks layanan kesehatan yang ada di rumah sakit.

“Ada tanggung jawab sosial yang biasa dilakukan oleh pihak rumah sakit, dalam bentuk bantuan sosial dan jaminan sosial. Yang hari ini kita sampaikan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentang yang ada dilingkungan sekitar rumah sakit,” tuturnya.

Hal ini senada dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Perda 05 tahun 2023 terkait Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial pekerjaan dimana di dalamnya ada kontribusi perusahaan dalam hal ini CSR untuk bisa diberikan melalui masyarakat rentang dengan skema jaminan sosial.

“Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan meliputi jaminan ketenagakerjaan dan kematian. Ketenagakerjaan diberikan apabila ada risiko kecelakaan pada saat pekerja rentang itu bekerja dan itu kebutuhan medis nya dicover sampai selesai sesuai dengan kebutuhan medis, standar kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah dan standar kelas 2 untuk rumah sakit swasta,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga program Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dimana apabila tenaga pekerja rentang sakit dan tidak bisa bekerja. Maka penghasilan sementara akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi setiap bulan jika pekerja belum sehat maka diberikan Rp1 juta sebagai pengganti penghasilan. Sampai kapan 1 tahun pertama kita berikan 100 persen, tahun berikutnya 75 persen, tahun berikutnya 50 persen dan seterusnya,” tuturnya.

BACA JUGA: HP Ratusan ASN – Prajurit TNI Disidak

Selain itu diberikan jaminan kecelakaan kepada ahli waris sebesar 48 juta atau 48 kali upah yang dilaporkan, beasiswa maksimal untuk 2 anak senilai Rp147 juta. Diberikan secara berkala setiap tahun yaitu untuk TK Rp1,5 juta, SD Rp2 juta, SMP Rp2,5 juta, SMA Rp3 juta, dan kuliah Rp12 juta per tahun.

“Untuk beasiswa ini diberikan per tahun disesuaikan dengan jenjang pendidikannya dengan nilai Rp174 juta,” terangnya.

Terakhir  jaminan kematian ahli waris akan diberikan santunan senilai Rp42 juta. “Cukup banyak keunggulan dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucapnya.

Pihak BPJS Cabang Bekasi Kota sangat mengapresiasi rumah sakit dan perusahaan yang sudah berkontribusi sehingga ke depan bisa dilakukan upaya yang lebih maksimal.

“Sekarang ini sudah ada 31 rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang sudah bekerjasama, dan kita lihat ada beberapa rumah sakit swasta lain yang akan bergabung untuk menjalani kerjasamanya,” ucapnya.(dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin