Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunjukkan Tiga Alat Bukti

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani saat menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai penetapan status kliennya sebagai tersangka tidaklah tepat dan salah sasaran. Tak cuma itu, dia menilai bahwa alat bukti yang diajukan tim Polda Jabar harus diuji terlebih dahulu relevansinya dalam kasus tersebut.

’’Rujukan kami tetap pada Pasal 184 KUHP yang menyatakan harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami (Pegi) sebagai tersangka. Selain harus ada, alat bukti itu harus relevan. Artinya, dua-duanya itu harus sah dan kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank yang dikutip dari Jawapos, Rabu (3/7).

Mendengar dugaan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya menolak segala tuntutan yang dilayangkan pemohon, yakni kuasa hukum Pegi Setiawan (PS). Nurhadi juga mengklaim pihaknya punya fakta yang berbeda.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Perbedaan Ciri-ciri Tersangka Pembunuhan Vina dengan Kliennya

’’Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup (untuk menjadikan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana pada 2016, Red). Semoga hakim bisa mempertimbangkan,’’ kata Nurhadi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung yang dikutip dari Jawapos, Rabu (3/7).

Nurhadi menjelaskan, dengan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya meyakini bahwa PS adalah tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu. ’’Mereka kalau membuat alibi-alibinya ya kita sanggah. Misalnya di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah mulai tanggal berapa itu, Juli kan?’’ jelasnya.

’’Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu. Satu lagi, antara anak dan bapaknya dalam keterangan ahli yang tadi dibacakan ada sedikit perbedaan,’’ sambungnya.

BACA JUGA:Disambut Antusias, Ruangan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sesak Penonton

Tak hanya itu, pihaknya pun kembali menampik soal isu salah tangkap dalam penetapan tersangka di kasus yang menjadi sorotan tersebut. Dia menjelaskan, sebelum menetapkan PS sebagai tersangka, pihaknya mengikuti seluruh prosedur yang ada hingga tahap gelar perkara.

Sementara itu, beberapa teman kerja dan ayah Pegi sebelumnya menegaskan bahwa Pegi ada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan saat Vina dan Eky dihabisi di Kota Cirebon. Ayah Pegi merupakan mandor dalam proyek penggarapan rumah itu. Sudah delapan orang yang dihukum dalam kasus tersebut.

Tiga lainnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pegi ditangkap 21 Mei 2024 dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat secara mendadak menyatakan DPO kasus tersebut hanya satu orang, yakni Pegi. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin