Berita Bekasi Nomor Satu

Bantuan Keuangan 11 Partai Politik Cair: Gerindra Terbesar Rp1,6 Miliar, PBB Terkecil Rp273 Juta

TERIMA BANTUAN KEUANGAN: Pimpinan 11 parpol politik foto bersama dengan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat menerima bantuan keuangan di Ruang Rapat KH Ma'mun Nawawi Komplek Pemkab Bekasi, Jum'at, (28/6/2024). FOTO: NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mencairkan bantuan keuangan tahap satu untuk 11 partai politik senilai Rp5,7 miliar lebih.

“Total dana yang digelontorkan Rp5.715.872.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2024,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, baru-baru ini.

Bantuan diberikan sebesar Rp6 ribu per suara sah dari hasil perolehan suara Pemilu 2019. Secara rinci, alokasinya meliputi Partai Gerindra senilai Rp1,6 miliar dari perolehan 271.653 suara, PKS senilai Rp1,3 miliar dari perolehan 228.647 suara, PDI Perjuangan senilai Rp1,2 miliar dari perolehan 209.222 suara, Partai Golkar senilai Rp1,1 miliar dari perolehan 190.677 suara, Partai Demokrat senilai Rp852 juta dari perolehan 142.055 suara.

Kemudian, PAN senilai Rp578 juta dari perolehan 96.464 suara, PKB senilai Rp433 juta dari perolehan 72.260 suara, PPP senilai Rp409 juta dari perolehan 68.208 suara, Partai NasDem senilai Rp339 juta dari perolehan 56.617 suara, Partai Perindo senilai Rp285 juta dari perolehan 47.572 suara, dan PBB senilai Rp273 juta dari perolehan 45.593 suara.

Sementara, Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, membenarkan bahwa bantuan keuangan tahap satu sudah dicairkan. Pria yang akrab disapa Iwang ini menyampaikan bahwa pada tahap satu pencairan tidak full untuk satu tahun, karena pencairan ini menghabiskan periode 2019. Hal ini mengingat adanya pergantian keanggotaan atau jumlah kursi pada 2024.

“Tahap satu itu dari Januari sampai Agustus. Nanti untuk September sampai dengan Desember ada lagi baru sesuai perolehan di Pileg 2024, itu mungkin yang dimaksud tahap dua. Nanti untuk Pileg 2024 akan berubah lagi angkanya sesuai dengan perolehan partai,” jelasnya.

BACA JUGA: Partai Buruh “Ngotot” Dorong Asep Surya Atmaja Dampingi Ade Kuswara, PKS Tak Khawatir

Penggunaan dana bantuan keuangan ini menurut amanat undang-undang harus diperuntukkan baik pada tahun politik maupun tidak. Oleh karena itu, meskipun sekarang menjelang perhelatan Pilkada 2024, peruntukan tetap berjalan sesuai dengan arahan penggunaan. Salah satunya adalah untuk sekretariat dan pendidikan politik, pendidikan kader, termasuk untuk kegiatan-kegiatan sosial dan lain sebagainya.

“Itu sesuai arahan dari BPK dan undang-undang. Itu ada momen politik maupun tidak, pasti harus dijalankan. Tetap berjalan sesuai dengan arahan penggunaan. Jadi prinsipnya si sama saja, partai harus tetap jalan walaupun ada pemilu maupun tidak ada pemilu,” tuturnya.

“Cuma memang ada hal yang berbeda pada partisipan kita di momen Pilkada, mensukseskan, di ranting, PAC, pun harus sama turun ke masyarakat. Bagaimana ngasih informasi ke masyarakat, kapan Pilkada. Bagaimana caranya. Besarannya Rp6.000 (per suara),” sambung pria yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pileg 2024 ini. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin