Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Kuasa hukum Pegi Setiawan bersikeras bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap. Hal itu dikarenakan selama sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Polda Jabar selaku termohon tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini ialah Pegi Perong yang dirilis dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, yang dikutip dari JPNN, Jumat (5/7).

Kuasa hukum Pegi Setiawan juga berharap hakim tunggal sidang praperadilan menggugurkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu. “Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Islandia, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dikutip di JPNN, Jumat (5/7).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tidak Mampu Buktikan Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong

Setelah mendengar keterangan ahli dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawan tidak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina. Pihaknya juga menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, yang berisi 30 halaman kepada majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan.

Menurut Marwan, poin kesimpulan yang dituliskan, antara lain, Pegi Setiawan harus dibebaskan. Sebab, Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap ialah Pegi Perong yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

BACA JUGA:Polda Jabar Ngotot Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Sementara itu, Bidang Hukum Polda Jawa Barat bersikeras menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan.

“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak,” kata Nurhadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dikutip dari JPNN, Jumat (5/7).

Nurhadi menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum. “Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Perbedaan Ciri-ciri Tersangka Pembunuhan Vina dengan Kliennya

Dia pun menilai kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak. “Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon,” tuturnya. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin