Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tidak Mampu Buktikan Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Kuasa hukum Pegi Setiawan bersikeras bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap. Hal itu dikarenakan selama sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Polda Jabar selaku termohon tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini ialah Pegi Perong yang dirilis dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, yang dikutip dari JPNN, Jumat (5/7).

Insank pun berkeyakinan jika Polda Jabar telah melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan kliennya. Seharusnya, dia melanjutkan, apabila pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Perong, maka mereka harus menunjukkan buktinya.

BACA JUGA:Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunjukkan Tiga Alat Bukti

“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong,” ungkapnya.

Sebaliknya, kata dia, pihaknya bisa menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. “Berdasar keterangan saksi yang dihadirkan itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini,” katanya.

Dia pun menambahkan bahwa selama proses persidangan, termohon berpegang teguh pada pernyataan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Sementara Polda Jabar mengeklaim telah mengantongi tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Perbedaan Ciri-ciri Tersangka Pembunuhan Vina dengan Kliennya

“Yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan delapan narapidana, permohonan grasi,” terangnya.

Maka dari itu, dia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yakni dengan membebaskan kliennya dari tahanan Polda Jabar dan membatalkan penetapan tersangka.

“Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat,” katanya. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin