Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Tekankan Penguatan Moderasi Beragama

FOTO BERSAMA: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, foto bersama dengan tokoh lintas agama, ASN dan para camat se-Kabupaten Bekasi saat kegiatan FGD Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Grand Cikarang, Kamis (4/7). FOTO: PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, dan global.

Selaras dengan itu, moderasi yang dilandasi dengan kerukunan umat beragama menjadi pondasi penting dalam menciptakan stabilitas sosial, keamanan, dan ketentraman masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, melalui Focus Group Discussion (FGD) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi yang membahas mengenai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, mampu mewujudkan pemerintah dalam memperkuat kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Bekasi guna memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Kerukunan umat beragama merupakan pondasi penting dalam menciptakan stabilitas sosial, keamanan dan ketentraman masyarakat. Sehingga melalui Perpres yang dibahas di FGD ini mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya saat menghadiri kegiatan tersebut di Hotel Grand Cikarang, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Miras di Cikarang Selatan

Dani menjelaskan Perpres tersebut mengatur penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama.

Wujud pedoman umum sebagai penguatan moderasi beragama dilandasi oleh lima indikator, yakni indikator moderasi beragama, esensi moderasi agama, ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama, serta program penguatan moderasi beragama.

“Semakin ke sini potensi konflik bisa semakin diredam, tetapi bukan berarti hilang. Maka melalui FGD yang ditekankan dengan adanya Perpres mampu menjadi pedoman umum bagi pemerintah pusat, daerah, dan umatnya,” jelasnya.

Selain itu, melalui Perpres itu memberikan ketegasan untuk terus memperkuat kerukunan umat beragama, mencegah konflik, serta membangun hubungan yang harmonis antar sesama.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Apresiasi Pihak Swasta Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

“Inilah yang harus dijaga, kita harus membangun kesepahaman, kesepakatan bersama sesama umat agar terhindar dari konflik identitas agama,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dani mengimbau agar FKUB dapat terus menjadi wadah resolusi konflik yang dipercaya oleh masyarakat sehingga dapat menjaga terciptanya kerukunan beragama di Indonesia dan para tokoh agama mampu menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan maupun tindakan konkret dalam melakukan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antar umat beragama.

“Harapan besar untuk FKUB harus bisa menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, meredam dan memberikan solusi. Serta, tokoh agama juga diharapkan mampu menempatkan posisinya sebagai modal sosial yang amat penting bagi bangsa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama.” tukasnya. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin