RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Bidang Hukum Polda Jawa Barat bersikeras menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan.
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak,” kata Nurhadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dikutip dari JPNN, Jumat (5/7).
Nurhadi menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum. “Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tidak Mampu Buktikan Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong
Dia pun menilai kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak. “Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan bersikeras bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap. Hal itu dikarenakan selama sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Polda Jabar selaku termohon tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini ialah Pegi Perong yang dirilis dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, yang dikutip dari JPNN, Jumat (5/7).
BACA JUGA:Penuhi Panggilan, Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Insank pun berkeyakinan jika Polda Jabar telah melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan kliennya. Seharusnya, dia melanjutkan, apabila pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Perong, maka mereka harus menunjukkan buktinya.
“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong,” ungkapnya.
“Berdasar keterangan saksi yang dihadirkan itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini,” katanya.
BACA JUGA:Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunjukkan Tiga Alat Bukti
Dia pun menambahkan bahwa selama proses persidangan, termohon berpegang teguh pada pernyataan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Sementara Polda Jabar mengeklaim telah mengantongi tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
“Yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan delapan narapidana, permohonan grasi,” terangnya.
Maka dari itu, dia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yakni dengan membebaskan kliennya dari tahanan Polda Jabar dan membatalkan penetapan tersangka.
“Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat,” katanya. (ce1)