Berita Bekasi Nomor Satu

Guru di Kota Bekasi Diberi Waktu Seminggu Susun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  

SUSUN RPP: Sejumlah guru SMP di Kota Bekasi sedang melakukan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tahun ajaran 2024/2025. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru di Kota Bekasi diberikan waktu selama seminggu untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2024/2025.

Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, mengungkapkan guru wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran

“Semua guru wajib membuat program kegiatan pembelajaran siswa, yang kemudian diserahkan ke kepala sekolah,” ujar Arief kepada Radar Bekasi.

Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran siswa meliputi capaian pembelajaran, modul ajar, bahan ajar, media pembelajaran, asesmen, agenda, dan jurnal. Menurutnya, guru diberi waktu sekitar satu minggu untuk menyusun program kegiatan pembelajaran.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun program kegiatan bagi siswa,” ucapnya.

BACA JUGA: Sekolah Swasta Kota Bekasi Catat Peningkatan Pendaftar Setelah PPDB Tahap Kedua

Lanjut Arief, jika ada kesalahan atau revisi, maka sekolah akan memberikan waktu sebelum memasuki tahun ajaran baru.

“Jika hasil dari program kegiatan pembelajaran itu sudah dibuat dan diperiksa, lalu ada beberapa yang perlu direvisi, maka kami memberikan batas waktu selambat-lambatnya sebelum siswa masuk sekolah,” ujar Arief.

Hal senada juga disampaikan Kepala SMPN 40 Kota Bekasi, Endang Koswara. Dikatakan bahwa saat ini para guru mata pelajaran tengah disibukkan menyusun rencana kegiatan pembelajaran.

“Guru di sekolah kami sudah mulai membuat atau menyusun program kegiatan pembelajaran bagi siswa,” ujarnya.

Menurut Endang, proses penyusunan program kegiatan pembelajaran siswa diberi waktu sekitar satu minggu.

“Waktu penyusunan program kegiatan pembelajaran siswa itu kami berikan waktu satu minggu, karena harus dilakukan pengecekan oleh kepala sekolah,” tegas Endang. (dew)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin