RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan,” kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dikutip di JPNN, Senin (8/7).
Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar,” tuturnya.
“Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala,” sambung Eman.
Sementara itu, Kepolian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan mematuhi hukum atau keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Polda Jabar pun akan membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
Ditemui seusai sidang putusan, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan. Artinya, Polda Jabar akan segera membebaskan dan membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum,” kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dikutip di JPNN, Senin (8/7/2024).
Terkait penetapan tersangka Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, ujarnya.
“Nanti kami akan berkoordinasi (dengan) penyidikan,” kata Nurhadi. (ce1)