RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan evaluasi akhir atas kerja sama proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, pascapenangkapan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), IH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Diketahui, IH diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dilaporkan oleh mitra kerjanya. Pemerintah kota perlu merespon dampak dari kasus ini terhadap pembangunan pasar yang mangkrak.
Merespon hal ini, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Budiman menyampaikan, Pemkot Bekasi telah melakukan evaluasi dan memberikan surat peringatan ketiga kepada PT ABB. Namun, sampai dengan saat ini tidak berjalan dengan baik.
“Sehingga sampai pada evaluasi tahapan pengakhiran kerja sama,” katanya.
BACA JUGA: Dirut Perusahaan Pelaksana Revitalisasi Pasar Kranji Dijebloskan ke Penjara
Keputusan terkait dengan kerja sama revitalisasi pasar tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku diputus atau tidaknya kerja sama tinggal menunggu waktu.
“Tinggal menunggu surat keputusan dari Wali Kota apakah diakhiri atau tidak dan atau melalui gugatan pengadilan terkait wanprestasi dari PT ABB,” tambahnya.
Sementara menyangkut Direktur Utama PT ABB, Budiman menyampaikan bahwa Disperindag tidak melakukan evaluasi terhadap perorangan lantaran kasus yang menjerat IH merupakan kasus pribadi.
Sebelumnya, mahasiswa yang selama ini bersuara terkait dengan mangkraknya pasar Kranji Baru mendesak Pemkot Bekasi segera memutus kerjasama PT ABB. Sedangkan, Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta agar pemerintah tidak lagi melakukan pembiaran terhadap proyek revitalisasi pasar yang telah mangkrak selama empat tahun.
“Hari ini pemerintah tidak bisa lagi melakukan pembiaran terhadap Pasar Kranji,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal. (sur)