Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Kasus Pembunuhan Vina Belum Selesai

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

”Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, yang dikutip dari Jawapos, Senin (8/7).

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kasus pembunuhan Vina Cirebon itu belum selesai. Dia menyatakan, salah satu saksi yakni Aep perlu diproses hukum.

BACA JUGA:Gugatan Diterima, Pegi Setiawan Akan Segera Dibebaskan

”Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” papar Reza yang dikutip di Jawapos, Senin (8/7).

”Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” tutur Reza.

Selain itu, lanjut dia, Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh.

BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

”Ingatan, perkataan, cara berpikirnya, bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” terang Reza.

Menurut Reza, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. ”Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” kata Reza.

Selama ini, sambung dia, pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Padahal terdapat satu hal lain yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detail komunikasi antar pihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016, ujar Reza.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

”Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa,” ujarnya.

”Itulah hal-hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” imbuh Reza.

Reza juga mengaku yakin bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. ”Firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ujar Reza. (ce1)