Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Perintahkan Satpol PP Sisir Izin Toko Obat Keras

TOKO OBAT KERAS: Toko obat keras yang beroperasi diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bekasi. FOTO: PERMAHAN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran terkait izin toko obat keras yang beroperasi di wilayah setempat.

“Saya sudah perintahkan terlebih dahulu Satpol PP untuk menyisir, salah satunya terkait perizinan dan operasionalnya,” ujar Dani kepada Radar Bekasi, Minggu (7/7).

Hal itu dikatakan Dani menanggapi temuan Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba (Permahan) soal 1.200 toko obat keras jenis tramadol yang beroperasi secara ilegal.

Pengecekan izin tersebut merupakan bagian standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan sebelum pemerintah melakukan tindakan penertiban izin suatu usaha.

BACA JUGA: Temukan 1.200 Toko Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi, Permahan Desak Dinkes Tertibkan

“Jadi ketika ditertibkan pemerintah tidak kesalahan. Sebab dalam penertiban ini harus terlebih dahulu melalui tahapan SOP,” ujarnya.

Menurut Dani, bila dalam penyisiran terdapat izinnya, maka pemerintah akan membatalkan izin usaha tersebut. Tentunya bila keberadaan toko obat memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Yang terpenting informasinya terlebih dahulu dari tim Pemkab Bekasi. Kalau memang ada dampak negatifnya terhadap lingkungan yang menyebabkan terjadinya kriminalitas dari perdagangan tersebut, maka atas dasar tersebut kita batalkan perizinannya yang dilanjutkan pada penutupan tokonya,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan mengenai tawuran remaja. Setelah ditelusuri, aksi itu ternyata terpengaruh konsumsi obat terlarang.

BACA JUGA: Ribuan KK Terdampak Banjir di Perumahan Kabupaten Bekasi

Oleh sebab itu, dengan adanya temuan ribuan toko obat keras ilegal, pihaknya mendesak Pemkab Bekasi untuk segera melakukan tindakan secara tegas sesuai regulasi.

“Ketika memang ada peredaran obat terlarang, Pemkab Bekasi selaku pemilik kewenangan harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan apabila belum ada tindakan melalui Fraksi Madani DPRD Kabupaten Bekasi akan disampaikan kepada dinas teknis,” ucapnya. (and)