RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (oke/jpc)