RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengaku belum mendapatkan data mengenai penyegelan tempat ibadah yang digunakan jemaat Ahmadiyah di Garut. Namun, dia meminta untuk kembali pada ketentuan dan aturan yang ada.
”Nanti kita cek dulu saya belum dapat datanya. Tentu kita kembalikan kepada ketentuan, kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan, nanti saya cek,” kata Herman di Gedung Sate Bandung, yang dikutip dari Jawapos, Selasa (9/7).
Sejauh ini, di Jawa Barat masih berlaku Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Itu sebagai tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri yang mengatur soal kegiatan penyebarluasan Ahmadiyah. Selain itu, atas penyegelan itu Herman meminta agar semua pihak terutama masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri.
BACA JUGA:Masjid Ahmadiyah Dibakar, Ini Kata Menkopolhukam
”Yang jelas mohon untuk menahan diri, kita menjaga sama-sama kondusivitas Jawa Barat, itu saja. Sementara lain-lainnya kita harus koordinasikan dengan Polda, MUI, dan pihak terkait lain, termasuk Kesbangpol,” tutur Herman Suryatman.
Sebelumnya diberitakan pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah jemaat Ahmadiyah Indonesia di Garut. Pemerintah setempat meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Penyegelan bangunan di salah satu desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, itu dilakukan petugas gabungan pada Selasa (2/7). Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan Satpol PP dan Tim Pakem.
BACA JUGA:Atasi Fenomena Judi Online, Pemprov Jabar Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Tim tersebut terdiri atas beberapa instansi pemerintah dan nonpemerintah di Garut. Di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (ce1)