RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten belum menjalankan perintah Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk melakukan penyisiran terkait izin toko obat keras yang beroperasi di wilayah setempat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andri Julianto, mengakui bahwa pihaknya belum turun untuk melakukan pengecekan izin toko obat keras di Kabupaten Bekasi.
“Kami belum turun ya. Nanti kalau turun bareng sama Dinas Kesehatan dan BPOM yang mengetahui terkait teknis,” kata Andri kepada Radar Bekasi, Senin (8/7).
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Perintahkan Satpol PP Sisir Izin Toko Obat Keras
Lebih lanjut dikatakan Andri, penertiban peredaran obat keras termasuk tokonya sudah disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat rapat pimpinan (rapim). Andri berujar, pihaknya akan membentuk satuan tugas.
“Dalam Rapim sudah disampaikan oleh Pak Pj terkait peredaran obat terlarang,” kata Andri.
Berdasarkan penelusuran Radar Bekasi, di Jalan Imam Bonjol Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Pusat, ditemukan toko kosmetik yang diduga menjual obat keras secara ilegal. Toko ini terlihat tertutup dengan tirai bambu, jeruji besi, dan rolling door yang hanya dibuka separuh, sehingga menyulitkan para pembeli untuk masuk ke dalam ruko tersebut.
Dari kejauhan, toko terlihat seperti tutup, namun dari dekat terlihat bahwa toko berkedok kosmetik tersebut sebenarnya buka. Etalase toko terlihat kumuh dengan berbagai macam barang yang dipajang, seperti bedak, pembalut sasetan, deodoran sasetan, dan lainnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Miras di Cikarang Selatan
Sementara itu, Jamaah Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Triono, mengapresiasi kebijakan Pj Bupati dalam menutup penjualan minuman keras (miras), belum lama ini. Ia berharap Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bersama perangkat daerah lainnya dapat turun ke lapangan untuk mengecek perizinan toko obat keras di Kabupaten Bekasi.
Triono tidak menampik adanya peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi. Bahkan, untuk mengelabui jalur peredaran tersebut, Triono menyebut bahwa praktiknya dengan menggunakan kedok sebagai penjual pulsa, kosmetik, dan jamu.
Dikatakan Triono, keberadaan toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal sebenarnya sudah diketahui oleh pihak berwajib. “Sebenarnya pihak berwajib sudah mengetahui peredaran ini,” ucapnya.
Menurut Triono, secara legalitas, pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan larangan tempat prostitusi. Meskipun demikian, pelaksanaannya belum terlihat secara nyata.
BACA JUGA: Temukan 1.200 Toko Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi, Permahan Desak Dinkes Tertibkan
Menurutnya, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan. Mereka bersama-sama dengan pemerintah wilayah bertanggung jawab untuk menjaga kearifan lokal dari praktik bisnis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.
“Kami sebagai organisasi Islam memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah berdasarkan temuan hasil diskusi dengan ulama dan kiai di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
“Kami harap dengan semangat bersama, peredaran yang ada di Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan norma agama bisa dibersihkan secara perlahan untuk terciptanya kondusifitas,” tambahnya. (and/ris)