Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu: 107 Petugas Pantarlih Pilkada 2024 di Jabar Terafiliasi Parpol

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah. Foto: Source for JPNN.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 107 petugas pemutakhiran dan pemilih (Pantarlih) terafiliasi bahkan merupakan pengurus Partai Politik. Hal itu ditemukan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada tahap penyusunan daftar pemilih di Pilkada Serentak 2024.

“Pertama, jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir sebanyak 107 orang,” ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangannya, dikutip dari JPNN, Rabu (10/7).

Selain itu, Bawaslu Jabar juga menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses Coklit di Pilkada 2024. “Jumlah pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 16 orang, ketiga, jumlah pantarlih yang tidak mempunyai SK sebanyak 97 orang,” kata Nuryamah.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Dorong PPS Percepat Rekrutmen Pantarlih

“Kemudian, jumlah pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak dua orang,” lanjutnya.

Dengan adanya temuan itu, Nuryamah mengungkapkan Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU untuk melalukan pembinaan terhadap Pantarlih yang melakukan pelanggaran tersebut. Selain itu, Nuryamah menuturkan, terdapat 416.990 kepala keluarga (KK) di Jabar yang yang telah dilakukan uji petik oleh pengawas kelurahan/desa. Dari pengawasan itu, Bawaslu kembali menemukan adanya kesalahan prosedur.

“Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK,” ujar Nuryamah.

BACA JUGA:Atribut Kerja Pantarlih Terlambat, Bawaslu Minta KPU Bekasi Antisipasi Kendala Teknis

Nuryamah meminta KPU untuk memberi peringatan kepada petugas Pantarlih agar melakukan tugasnya sesuai prosedur. Dia mengharapkan temuan-temuan itu agar segera ditindaklanjuti. “Kepada Pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024,” tandasnya. (ce1)