Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Harus Bela Pedagang Pasar Kranji

REVITALISASI PASAR: Pedagang beraktivitas di Pasar Kranji yang sedang masuk proses revitalisasi, dengan didirikannya tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selayaknya tegas dan berpihak pada pedagang Pasar Kranji Baru. Pemerintah selayaknya hadir dalam situasi pelik yang terjadi di Pasar Kranji Baru saat ini.

Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro tak memungkiri bahwa pemerintah saat ini dalam posisi terjepit. Mengingat PT Annisa Bintang Blitar (ABB) wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya. Sementara di sisi lain telah mengambil miliaran rupiah uang pedagang.

“Berikan jaminan waktu kepada para pedagang (terkait pembangunan gedung pasar). Pemerintah harus berupaya membela pedagang pasar, karena dia instrumen ekonomi lokal loh,” katanya, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Mahasiswa dan Pedagang Pasar Kranji Desak Pemkot Putus Kerja Sama dengan PT ABB

Persoalan pada proyek revitalisasi Pasar Kranji mencuat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan perwakilan pedagang di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, belum lama ini. Dalam aksi tersebut massa mendesak Pemkot Bekasi memutus kerja sama dengan PT ABB sebagai investor.

Massa menyampaikan sederet fakta dimana para pedagang telah memberikan kewajibannya dengan total nilai Rp23 miliar, sementara bangunan gedung pasar belum juga rampung terhitung perjanjian kerja sama yang telah disepakati pada 2019.

Sejauh ini, pengerjaan revitalisasi gedung pasar meleset dua tahun dari target waktu. Riko menegaskan, pemerintah harusnya memberikan jaminan terhadap aktivitas usaha mereka.

BACA JUGA: Nasib Kerja Sama Pasar Kranji Tak Jelas

Selama berada di tempat penampungan sementara (TPS), pemerintah bisa memberikan berbagai kemudahan seperti membebaskan retribusi, memberikan fasilitas yang nyaman di lokasi tersebut serta merangsang konsumen untuk berbelanja di lokasi mereka saat ini.

“Saya pikir poin 1,2, dan 3 itu bisa menjaga kenyamanan pedagang untuk berjualan dan memudahkan pembeli untuk bertransaksi. Dari sisi ini saya pikir pemerintah bisa melakukan,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kasus mangkraknya revitalisasi pasar, beberapa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan adendum perjanjian kerjasama. Dengan catatan, memaksa investor untuk melaksanakan pembangunan gedung pasar dalam waktu tertentu lantaran tidak bisa menepati kewajibannya.

BACA JUGA: Dirut Perusahaan Pelaksana Revitalisasi Pasar Kranji Dijebloskan ke Penjara

Perubahan perjanjian kerjasama tersebut bisa menjadi salah satu alternatif selain mengajukan gugatan Wanprestasi dan memutuskan kerjasama sepihak.

Menurutnya tidak mudah untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang para pedagang kepada investor, proses peradilan yang panjang hingga serta masing-masing pihak memiliki alibi terkait dengan pengembalian uang yang sudah disetorkan oleh para pedagang.

Lantaran proses revitalisasi pasar telah berlarut-larut, sampai dengan batas waktu tertentu pada pedagang bisa melaporkan perusahaan dan Pemkot kepada pihak kepolisian. Atau, menggugat kebijakan revitalisasi pasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena kebijakannya merugikan rakyat, kebijakan yang merugikan rakyat itu bisa digugat,” tambahnya. (sur)