RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak dan anti kekerasan.
MPLS adalah kegiatan rutin yang dilakukan satuan pendidikan setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.
Secara umum, tujuan MPLS adalah memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non-akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan sekolah.
Selain itu, MPLS bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. MPLS juga bertujuan mengembangkan interaksi positif antara siswa dan guru.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengungkapkan bahwa tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula.
“Kegiatan MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan,” tuturnya kepada Radar Bekasi.
Selain itu, KPAI menyarankan agar kegiatan MPLS menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Setiap tahun, hasil pengawasan KPAI masih mendapati adanya praktik kekerasan dalam kegiatan MPLS, bahkan hingga mengakibatkan kematian,” ucapnya.
Praktik perundungan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi. Siswa baru sering diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan MPLS, termasuk unsur kekerasan lainnya.
“Kami menilai, kegiatan MPLS dengan kekerasan hanya akan menambah daftar panjang budaya perundungan dan kekerasan lainnya. Pasalnya, korban pada kondisi tertentu akan berupaya untuk membalas,” kata Aris.
Untuk itu, pada kegiatan MPLS 2024 ini, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua, untuk mengawal MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan.
BACA JUGA: Antisipasi Perundungan, MPLS SMA di Bekasi Diawasi Ketat
“Dengan bersama-sama menjalankan protokol MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan, satuan pendidikan harus menjalankan petunjuk teknis (juknis) MPLS yang dikeluarkan kementerian atau dinas pendidikan secara baik dan benar. Satuan pendidikan juga harus memberi tahu orang tua siswa isi dari kegiatan MPLS, untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya,” saran Aris.
Tidak hanya itu, satuan pendidikan dan orang tua juga harus ikut mengawal, mengawasi, serta memberikan bimbingan berjalannya kegiatan MPLS ramah anak.
“Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua harus menandatangani pernyataan MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan,” pinta Aris.
Selain itu, satuan pendidikan perlu menyediakan layanan aduan kekerasan dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS. Orang tua, masyarakat, dan aparat pemerintah juga berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan. (dew)