Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Tingkatkan Pelayanan, PLN Bekasi Tandatangani PKS Bersama Pemkab Bekasi  

Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra, menyerahkan cinderamata kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat penandatanganan PKS Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di ruang rapat Kantor Bupati Bekasi pada Jumat (5/7). FOTO: PLN UP3 BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penandatangan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Bekasi pada Jumat (5/7).

Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi beserta jajaran Asda 1, Asda 2, Asda 3, Dinas Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Bersama PLN UP3 Bekasi, perjanjian kerja sama ini juga serentak ditandatangani oleh PLN UP3 Cikarang, PLN UP3 Gunung Putri dan PLN UP3 Marunda.

Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra, menjelaskan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya pada pasal 28, tarif barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yaitu sebesar 5 – 10 persen.

“PLN selaku BUMN menjadi mitra strategis untuk pemda setempat dalam melakukan pemungutan PBJT tenaga listrik terhadap masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Donna dalam keterangannya.

Menurut Donna, tujuan kesepakatan bersama antara PLN UP3 Bekasi yaitu untuk menjamin penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening tagihan listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya melakukan pengawasan dan penertiban bersama atas PJU tidak resmi oleh Pemkab Bekasi dan PLN. Kemudian, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemkab Bekasi melalui meterisasi penerangan jalan umum (PJU).

“Bentuk kerja sama PLN dengan Pemkab Bekasi yaitu bersifat kemitraan. Dimana PLN melakukan pemungutan sesuai dengan besaran yang telah dimuat dalam Perda dan melakukan penyetoran secara rutin setiap bulannya sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bekasi. Untuk durasi kerjasama ini berlaku selama 2 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA: Dukung Peningkatan Penjualan, PLN Bekasi Lakukan Energize Perubahan Daya Pabrik Pengolahan Limbah Plastik  

Donna juga berharap akan dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat supaya bayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan, tidak menggunakan listrik secara ilegal dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PLN Mobile.

“Selain itu, kami mohon bantuan kepada Pak Bupati Bekasi untuk mengimbau kepada masyarakat agar bayar listrik tepat waktu dan tidak menggunakan listrik secara ilegal karena dapat membahayakan jiwa dan juga untuk kemudahan layanan kelistrikan dapat menggunakan Aplikasi PLN Mobile” tambah Donna.

Terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia, mengatakan PLN berharap bisa lebih bersinergi dalam berkontribusi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi sehingga PLN dan Pemkab Bekasi dapat bersama-sama tumbuh dan kolaborasi dalam pembangunan daerah yang diperoleh dari pemungutan PBJT tenaga listrik.

“Terus bersinergi bersama stakeholder, terutama Pemerintah Daerah setempat merupakan hal wajib bagi seluruh unit PLN, tidak hanya di Jawa Barat saja tentunya. Dengan hubungan dan kerjasama yang baik ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PLN dan bersama tumbuh membangun daerah untuk memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Susiana. (oke/*)