Berita Bekasi Nomor Satu

BNK Bekasi Tak Punya Wewenang Tindak Toko Obat Keras Ilegal

Kepala BNK Bekasi, Encep S. Jaya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi tak punya wewenang untuk menindak toko obat keras yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Kepala BNK Bekasi, Encep S. Jaya. Menurut Encep, BNK tidak memiliki kewenangan untuk menindak toko obat keras, karena kewenangan tersebut berada di BNN.

“Kami hanya bisa melakukan penyuluhan dan pemberian edukasi di masyarakat dan sekolah bahwa bahaya penggunaan obat keras maupun narkoba dapat merusak generasi bangsa,” ucap Encep kepada Radar Bekasi, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Remaja Berseragam SMA Beli Obat Terlarang di Babelan

Berdasarkan hasil observasi selama delapan bulan, Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba (Permahan) menemukan 1.200 toko obat keras jenis tramadol yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bekasi.

Encep tidak menampik keberadaan toko obat keras ilegal di wilayahnya, yang sering berkedok toko pulsa maupun toko kosmetik. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini menambahkan, BNK Kabupaten Bekasi sedang proses menjadi BNN.

Ia menyebut, peraturan daerahnya sudah ada dan lahannya juga sudah tersedia seluas 2.000 meter persegi. Namun, untuk gedung dan proses administrasinya masih dalam proses di BNN pusat.

“Semoga saja BNK bisa menjadi BNN, dengan tujuan kami bisa melakukan pemberantasan narkoba serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Belum Jalankan Perintah Pj Bupati Bekasi, Pengamat: Perangkat Daerah Harus Taat Pimpinan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah, menyampaikan kondisi peredaran obat keras, minuman keras, dan prostitusi sudah membuat keresahan masyarakat, terutama para tokoh ulama.

Kholik mengatakan dirinya pernah didatangi para tokoh ulama di Kabupaten Bekasi yang meminta penertiban toko miras dan tempat prostitusi.

“Memang butuh proses. Tujuan kami juga harus menjaga martabat dan marwah Kabupaten Bekasi. Toko miras sudah dilakukan penindakan, dan tempat prostitusi sudah ditertibkan. Namun, untuk toko obat belum ada tindakan,” ucapnya.

BACA JUGA: Temukan 1.200 Toko Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi, Permahan Desak Dinkes Tertibkan

Kholik menambahkan bahwa peredaran obat keras sering memicu tawuran remaja dan tindak kekerasan di muka umum.

“Kami akan sampaikan ini nanti kepada eksekutif selaku eksekutor, tujuannya adalah untuk menjaga generasi pemuda. Jadi, pemerintah harus hadir,” ungkapnya. (and)