RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota kembali meringkus empat tersangka pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Kota Bekasi. Dua di antara kelompok bandit tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga paman dan keponakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, para tersangka nekat mencuri karena tak mempunyai uang untuk bermain judi online.
“Uang digunakan untuk (depo,red) judi online, itu keterangan para tersangka,” kata Firdaus saat ungkap kasus, Jumat (12/7).
Firdaus mengungkapkan, penangkapan empat tersangka tersebut berinisial ZA (28), IH (25), AU (13) dan FF (32) sebagai penadah. Diketahui, AU yang masih belia merupakan keponakan dari ZA.
Menurut Firdaus, AU berperan membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya tiga laporan kepolisian di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Bekasi Barat, Pondok Gede, dan Jatiasih, sejak awal Juli 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ditemukanlah tersangka lainnya. Mereka ialah FF seorang perempuan sebagai penadah dan pria berinisial IH.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Ditendang “Debt Collector” di Jatiasih, Gara-gara Ini
Firdaus menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka berdasarkan laporan kepolisian, ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor target curian.
“Pada saat perjalanan, tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak. Kemudian ZA langsung membawa motor korban,” jelasnya.
Adapun tersangka IH mendorong sepeda motor curian dengan cara di step. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Aerox, Honda Scoopy dan Honda Vario, satu kunci kontak, 3 STNK dan BPKB.
Motor hasil curiannya yang digondol oleh paman dan ponakan itu kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisal FF.
“Tersangka ZA warga asal Lampung, kemudian AU (13). FF sebagai penadah dan IH tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir,” ucap Firdaus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman penjara sembilan tahun.
“Dari perbuatan keempat tersangka, disangkakan pasal 363 KUHPidana subs pasal 480 KUHpidana dengan ancaman penjara sembilan tahun,” pungkasnya. (rez)